
KabarJawa.com– Kejaksaan Negeri Gunungkidul kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan supremasi hukum.
Mereka memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kejari Gunungkidul menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut pada Rabu, 17 Desember 2025, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Inkracht
Sejak pagi hari, aparat kejaksaan menyiapkan seluruh barang bukti yang akan dimusnahkan. Petugas melaksanakan kegiatan secara terbuka dan tertib. Jajaran internal kejaksaan menyaksikan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Kejaksaan Negeri Gunungkidul memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Fedy Santoso, SH, memimpin langsung proses pemusnahan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan kewajiban kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan bertanggung jawab,” tegas Fedy Santoso di sela kegiatan.
Fedy Santoso menjelaskan bahwa kejaksaan memusnahkan barang bukti dari 15 perkara utama tindak pidana umum mayoritas perkara berkaitan dengan narkotika dan minuman keras ilegal.
Petugas memusnahkan 4.050 butir pil sapi yang berasal dari 10 perkara. Lalu, 4 butir pil riklona jenis clonazepam berasal dari 1 perkara.
Selain itu, kejaksaan juga memusnahkan 82 botol minuman keras berbagai merek yang berasal dari 4 perkara berbeda. Petugas menghancurkan seluruh minuman keras tersebut.
Kejaksaan Negeri Gunungkidul turut memusnahkan narkotika jenis ganja kering berupa biji dan batang dengan berat kurang lebih 4,12 gram dari 1 perkara. Petugas memusnahkan ganja tersebut.
“Kami memastikan seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan secara total agar tidak menimbulkan risiko penyalahgunaan,” jelas Fedy Santoso.
Barang Bukti Tambahan
Lebih lanjut, Fedy Santoso menyampaikan bahwa selain 15 perkara utama, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara lain yang telah inkracht. Total keseluruhan barang bukti berasal dari 20 perkara.
Barang bukti tambahan tersebut berasal dari perkara pencurian, perundungan terhadap anak, kekerasan dan penganiayaan, pengedaran uang palsu, tindak pidana minyak dan gas bumi, serta perusakan hutan.
Petugas memusnahkan barang bukti dengan berbagai metode, mulai dari penghancuran fisik hingga pembakaran, sesuai dengan karakteristik masing-masing barang. Seluruh proses pemusnahan berlangsung aman dan terkendali.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Gunungkidul kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat melihat bahwa kejaksaan tidak hanya menuntut perkara di pengadilan, tetapi juga memastikan setiap putusan benar-benar dilaksanakan sampai tuntas,” pungkas Fedy Santoso.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Gunungkidul berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (ef linangkung)