
KabarJawa.com – Teka-teki mengenai besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 nampaknya segera terjawab.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memberikan sinyal bahwa pemerintah telah menyiapkan skema pengupahan baru.
Dikabarkan bahwa dalam pertemuan terbarunya dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (16/12/2025), Yassierli bahkan mengisyaratkan adanya “kejutan” dalam keputusan finalnya.
Meskipun belum bersedia merinci besaran angka persentase kenaikan, Menaker meminta seluruh elemen masyarakat, baik dari kalangan serikat buruh maupun asosiasi pengusaha, untuk bersabar menunggu rilis resminya.
Regulasi Sudah di Meja Presiden
Sebelumnya, diketahui bahwa proses penetapan UMP 2026 saat ini telah memasuki tahap finalisasi di tingkat eksekutif tertinggi.
Pada Senin, (15/12), Yassierli mengungkapkan bahwa draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi payung hukum baru bagi sistem pengupahan nasional sudah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia menambahkan bahwa proses penandatanganan tersebut diharapkan dapat rampung dalam waktu yang sangat singkat.
Jika tidak ada kendala teknis, beleid tersebut akan segera disahkan hari itu atau paling lambat besok (Selasa), sehingga pengumuman resmi terkait kenaikan UMP dapat segera disampaikan kepada publik.
Poin Penting: Peran Dewan Pengupahan dan KHL
Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga memberikan bocoran mengenai substansi regulasi anyar ini. Salah satu poin yang diatur adalah penguatan wewenang daerah.
Pemerintah pusat akan memberikan porsi kepada Dewan Pengupahan Daerah dalam proses penyusunan struktur upah minimum.
Nantinya, Dewan Pengupahan Daerah bertugas memberikan rekomendasi yang spesifik kepada para kepala daerah di masing-masing wilayah.
Indikator penetapan upah tidak lagi dipukul rata secara nasional, melainkan akan sangat menyesuaikan dengan kondisi ekonomi riil dan karakteristik di masing-masing daerah.
Selain itu, komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga bakal akan kembali menjadi salah satu variabel utama dalam perhitungan upah.
Yassierli pun mengklaim bahwa aturan baru yang akan dirilis ini bakal menjadi kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja di seluruh Indonesia.
Namun, hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menanti pengumuman resmi pemerintah untuk mengetahui detail teknis dan besaran nominal kenaikan UMP yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.***