
KabarJawa.com– Jogja Police Watch (JPW) menilai pengawasan aparat keamanan terhadap kegiatan diskusi dan bedah buku di Yogyakarta sebagai tindakan berlebihan yang berpotensi mengancam kebebasan berpikir dan berpendapat.
Aparat seharusnya melindungi ruang intelektual publik, bukan justru menciptakan ketakutan melalui pengawasan dan pembubaran kegiatan ilmiah.
JPW menyoroti fenomena pengawasan diskusi buku yang terjadi di Yogyakarta dan membandingkannya dengan peristiwa pembubaran diskusi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Tindakan aparat dalam peristiwa tersebut mencerminkan pola represif yang tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi.
Pengawasan Aparat terhadap Diskusi Buku
Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, menyatakan bahwa pengawasan aparat terhadap diskusi buku merupakan sinyal berbahaya bagi masa depan kebebasan berpikir di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa negara seharusnya menjamin kebebasan warganya untuk berdiskusi, membaca, dan bertukar gagasan tanpa tekanan.
“Pengawasan terhadap diskusi buku bukan hanya berlebihan, tetapi juga menjadi alarm bahaya bagi kebebasan berpikir dan berpendapat di bawah rezim Prabowo–Gibran,” tegas Baharuddin Kamba.
JPW menilai bahwa tindakan aparat yang mengawasi, mengintimidasi, bahkan membubarkan diskusi dan bedah buku telah melampaui kewenangan hukum.
Menurut JPW, aparat yang melakukan tindakan tersebut telah melanggar prinsip hak asasi manusia dan mencederai demokrasi.
JPW juga mengingatkan bahwa praktik pengawasan dan pembubaran diskusi buku mencerminkan pola lama yang pernah terjadi pada masa Orde Baru.
Mereka menilai pola tersebut sebagai bentuk lanjutan dari intimidasi dan kriminalisasi terhadap kebebasan sipil yang seharusnya sudah ditinggalkan.
Dalam pernyataannya, JPW mendesak Tim Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak tegas terhadap oknum aparat kepolisian yang melakukan intimidasi terhadap kegiatan diskusi dan bedah buku, baik di Yogyakarta maupun di Kabupaten Madiun.
Pembiaran terhadap tindakan tersebut hanya akan memperburuk citra penegakan hukum dan merusak kepercayaan publik. JPW juga mengingatkan aparat keamanan untuk kembali membaca dan memahami konstitusi.
Jaminan Undang-Undang
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) secara tegas menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. JPW menilai jaminan konstitusional tersebut tidak boleh kalah dengan ketakutan yang tidak berdasar.
“Jangan sampai kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat di negeri demokrasi ini hanya menjadi omon-omon tanpa makna,” ujar Baharuddin Kamba.
JPW menyerukan kepada aparat keamanan untuk segera menghentikan cara-cara represif, termasuk pengawasan berlebihan dan pembubaran diskusi serta bedah buku. Pendekatan dialogis dan edukatif jauh lebih tepat dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat.
JPW bahkan menyarankan agar aparat keamanan tidak alergi terhadap diskusi publik. Jika perlu, aparat dapat menyelenggarakan diskusi dan bedah buku terkait kinerja dan prestasi selama ini.
JPW menilai keterbukaan semacam itu akan memperkuat demokrasi dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menilai secara objektif.
“Demokrasi hanya dapat tumbuh sehat jika negara melindungi kebebasan berpikir, bukan membungkamnya,” tegasnya. (ef linangkung)