Kabarjawa – Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah diakses oleh masyarakat. Selain melalui layanan online dan langsung di Satpas SIM, Ditlantas Polda DIY juga menyediakan layanan SIM Keliling yang fleksibel dan mudah dijangkau. Jadwal SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM, sehingga masyarakat yang ingin memperbarui SIM mereka dapat memanfaatkan layanan ini dengan lebih praktis.
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Januari 2025
Berikut adalah jadwal lengkap pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY untuk bulan Januari 2025:
Senin
Kantor PJR Prambanan
Pukul: 08.30 – 13.00 WIB
Selasa
Kantor Kelurahan Condongcatur
Pukul: 08.30 – 13.00 WIB
Rabu
Kantor Kapanewon Godean
Pukul: 08.30 – 13.00 WIB
Kamis
Kantor Kalurahan Condongcatur
Pukul: 08.30 – 13.00 WIB
Jumat
Kantor Kelurahan Baturetno Bantul
Pukul: 08.30 – 13.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat. Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu dibawa:
- E-KTP asli beserta fotokopinya
- SIM lama yang masih berlaku, difotokopi rangkap dua
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Layanan Permohonan SIM Baru
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SIM baru, layanan ini tidak dapat dilakukan melalui SIM Keliling. Permohonan SIM baru harus dilakukan langsung di Satpas Polres terdekat.
Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas.
Dengan jadwal yang jelas dan lokasi yang mudah dijangkau, layanan ini diharapkan dapat membantu memperlancar proses perpanjangan SIM.
Perlu diingat, jadwal dapat berubah sewaktu-waktu jika terjadi kendala di lapangan, sehingga masyarakat diharapkan selalu memeriksa informasi terbaru.(Kabarjawa)