
KabarJawa.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta kembali menunjukkan komitmen dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.
KAI Daop 6 bersama pemerintah menutup perlintasan liar di KM 16+340 petak jalan Sukoharjo–Pasarnguter pada Sabtu (15/11). Penutupan ini dilakukan melalui operasi terpadu yang melibatkan Dinas Perhubungan, Polres Sukoharjo, Koramil, serta Jasa Raharja.
Tim gabungan mulai bergerak sejak pagi dengan memasang palang rel permanen di titik tersebut, memastikan perlintasan liar tidak lagi dapat dilalui kendaraan maupun pejalan kaki.
Kegiatan dilakukan di tengah arus warga yang tampak kaget namun juga merasa lega karena titik rawan kecelakaan itu akhirnya mendapatkan penanganan tegas.
KAI Daop 6 menyampaikan bahwa penutupan perlintasan liar menjadi langkah wajib untuk menekan potensi kecelakaan.
Jalur Sukoharjo–Pasarnguter termasuk kawasan dengan lalu lintas kereta yang padat sehingga keberadaan perlintasan tidak resmi dianggap sangat membahayakan.
Komitmen Keselamatan dan Upaya Penutupan Sepanjang 2025
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyatakan bahwa langkah ini bukan yang pertama dan tidak akan menjadi yang terakhir.
Ia menjelaskan bahwa sejak Januari hingga November 2025, Daop 6 telah mendukung pemerintah dalam melakukan 14 penutupan perlintasan liar, sebagian besar di lintas Purwosari–Wonogiri yang dikenal sebagai jalur padat dengan medan menantang.
“KAI Daop 6 Yogyakarta kembali menegaskan bahwa keselamatan merupakan prioritas bersama. Penutupan perlintasan liar ini menjadi bagian penting dari upaya bersama dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat,” ujar Feni.
Ia menekankan bahwa penutupan tersebut bukan hanya tindakan administratif, tetapi langkah strategis untuk meminimalkan risiko kecelakaan yang selama ini terjadi di titik-titik tidak resmi.
Feni juga menyoroti bahaya laten perlintasan liar. Ia menyampaikan bahwa titik-titik tersebut tidak memiliki fasilitas keselamatan seperti rambu, palang pintu, penjaga, ataupun sistem peringatan dini.
“Perlintasan liar sangat berisiko karena tidak memiliki fasilitas keselamatan atau pengamanan memadai. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuat atau menggunakan perlintasan liar dan selalu memilih perlintasan resmi,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa banyak kecelakaan fatal di masa lalu terjadi karena masyarakat nekat melintasi jalur kereta api tanpa pengamanan. Situasi tersebut, menurutnya, tidak boleh terulang.
Feni kembali mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama. Ia menegaskan bahwa KAI Daop 6 terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan para pemangku kepentingan untuk memperkuat keselamatan perlintasan sebidang di seluruh wilayah operasinya.
“Kami memohon kerja sama dari seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu. KAI Daop 6 akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan keselamatan di jalur kereta api,” tutur Feni.