
KABARJAWA – kekecewaan menyelimuti hati umat Kristiani di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sejak 2 Agustus 2025, sebuah rumah doa yang selama bertahun-tahun menjadi tempat ibadah mereka kini terkunci rapat. Pemerintah daerah memasang segel dengan alasan rumah doa tersebut tidak memiliki izin.
Penyegelan Rumah Doa di Garut
Penyegelan ini tidak berhenti pada penutupan semata. Pemerintah setempat menekan pengelola rumah doa agar menyetujui penghentian seluruh kegiatan ibadah di sana.
Syarat pembukaan kembali hanya akan dipenuhi jika pengelola menempuh proses perizinan sesuai undang-undang.
Bagi umat Kristiani di Purbayani, tindakan ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan tamparan keras yang melukai rasa kemanusiaan.
Rumah doa itu bukan hanya bangunan, tetapi ruang suci tempat mereka menemukan penghiburan, harapan, dan kekuatan iman.
Rentetan Diskriminasi
Kasus ini bukanlah peristiwa tunggal. Sejarah panjang diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas terus berulang di berbagai penjuru negeri.
Hanya beberapa pekan sebelum Garut, perusakan rumah doa di Padang, Sumatera Barat terjadi pada akhir Juli 2025.
Dua peristiwa ini menjadi bukti gamblang bahwa negara masih gagal menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi seluruh warganya.
Ironisnya, dalam kasus Garut, negara tidak hanya lalai, tetapi justru tampil sebagai pelaku utama diskriminasi.
Ketika Indonesia bersiap merayakan HUT ke-80, luka ini terasa semakin perih. Di tengah gegap gempita persiapan upacara dan perayaan, sebagian warga negara masih harus memperjuangkan hak mendasar untuk beribadah.
“Negara yang semestinya menjadi pengayom justru melukai warganya sendiri,” ujar Direktur Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid,
Ia menegaskan bahwa tindakan ini mencoreng wajah demokrasi dan nilai-nilai kemanusiaan yang diperjuangkan para pendiri bangsa.
Pernyataan Sikap Jaringan Gusdurian
Sebagai bentuk keprihatinan mendalam, Jaringan Gusdurian mengeluarkan lima poin pernyataan sikap.
- Mengecam keras Pemerintah Kabupaten Garut karena melakukan diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas. Jaringan Gusdurian menuntut pencabutan segel dan pemulihan fungsi rumah doa sesuai konstitusi, serta mendukung pemenuhan kebutuhan hukum bagi rumah doa tersebut.
- Menyerukan evaluasi seluruh regulasi yang berpotensi mengekang kebebasan beragama, baik di tingkat lokal maupun nasional, demi mencegah tragedi serupa di masa depan.
- Mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat di seluruh Indonesia untuk menciptakan kehidupan yang adil dan setara bagi semua, membuka ruang dialog antarumat, dan membangun kerukunan di tengah keberagaman.
- Mengajak masyarakat luas menjaga keberagaman sebagai fitrah yang harus diterima, bukan dihapuskan. Perbedaan harus menjadi kekuatan, bukan sumber perpecahan.
- Meminta seluruh elemen Gusdurian melanjutkan pendidikan keberagaman ke seluruh pelosok negeri, sebagaimana diwariskan Gus Dur semasa hidupnya.
Alissa Wahid menegaskan bahwa perjuangan menjaga keberagaman bukan sekadar reaksi sesaat, melainkan komitmen jangka panjang.
“Kami akan terus bergerak. Seperti Gus Dur, kami percaya bahwa kemanusiaan melampaui batas agama dan identitas,” ujarnya tegas. (ef linangkung)