
KabarJawa.com – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu kepada 1.992 pegawai di Stadion Handrayani, Senin (14/12/2025).
Penyerahan SK tersebut dihadiri ribuan pegawai yang selama ini berstatus tenaga non-ASN. Kegiatan ini menandai perubahan status kepegawaian sekaligus penataan lanjutan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyebut kebijakan P3K Paruh Waktu sebagai langkah konkret dalam memberikan kepastian status, hak, dan perlindungan hukum bagi tenaga non-ASN. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, dalam laporan resminya.
Iskandar menjelaskan, skema P3K Paruh Waktu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan tersebut dirancang untuk menata tenaga non-ASN secara bertahap dan berkeadilan.
“Dari total 2.017 tenaga non-ASN yang memenuhi syarat P3K Paruh Waktu, sebanyak 17 orang sudah tidak aktif dan 8 orang mengundurkan diri. Setelah melalui proses seleksi dan validasi yang ketat dan transparan, pemerintah daerah menyerahkan SK kepada 1.992 P3K Paruh Waktu hari ini,” kata Iskandar.
Ia merinci, P3K Paruh Waktu yang menerima SK akan mengisi sejumlah formasi di perangkat daerah. Sebanyak 1.859 orang ditempatkan sebagai tenaga teknis, 42 orang sebagai tenaga kesehatan, dan 91 orang sebagai guru.
Iskandar juga menyampaikan lima perangkat daerah dengan jumlah P3K Paruh Waktu terbanyak. Dinas Kesehatan menerima 394 orang, Dinas Lingkungan Hidup 143 orang, Dinas Pendidikan 75 orang, Dinas Perdagangan 70 orang, serta Satuan Polisi Pamong Praja 51 orang.
Menurut Iskandar, komposisi penempatan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan layanan publik di Kabupaten Gunungkidul. Pemerintah daerah menegaskan seluruh proses P3K Paruh Waktu dilaksanakan secara transparan dan tanpa pungutan biaya.
Prosesi dilanjutkan dengan penyerahan SK secara simbolis oleh Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, kepada perwakilan pegawai. Penyerahan tersebut menandai mulai berlakunya status P3K Paruh Waktu bagi para penerima SK.
Dalam sambutannya, Bupati Endah menegaskan bahwa SK P3K Paruh Waktu merupakan bentuk pengakuan negara atas kompetensi dan kontribusi para pegawai. Ia menyampaikan bahwa status tersebut juga membawa tanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan publik.
“Kedisiplinan menjadi pondasi utama dan cerminan integritas ASN. Disiplin mencakup disiplin waktu dan disiplin perilaku. Tanpa disiplin, pelayanan publik tidak akan berjalan maksimal,” ujar Bupati Endah.
Bupati Endah juga meminta P3K Paruh Waktu menyelaraskan kinerja dengan program strategis Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, yakni Pamong Melayani dan Ngayomi. Program tersebut menekankan pelayanan publik yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Pelayanan publik menuntut integritas dan empati. Aparatur harus responsif, berperilaku santun, serta mampu menjadi teladan bagi masyarakat,” katanya.
Menutup arahannya, Bupati Endah menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK P3K Paruh Waktu. Ia meminta para pegawai menjaga amanah negara, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat dedikasi dalam mendukung pelayanan publik di Kabupaten Gunungkidul.