
KABARJAWA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, berharap Dewan Kebudayaan (DK) DIY mampu terus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Budaya, menurut Sri Sultan, adalah bagian dari peradaban manusia yang bersifat dinamis dan harus terus berkembang.
Diskusi Dewan Kebudayaan DIY dengan Gubernur DIY
Pernyataan tersebut disampaikan Sri Sultan dalam Diskusi Dewan Kebudayaan DIY bersama Gubernur DIY yang digelar di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan Yogyakarta. Menurutnya, tantangan zaman saat ini menuntut DK DIY untuk tidak hanya memberikan rekomendasi yang bersifat filosofis dan teknis, namun juga implementatif dan relevan.
“Tugas Dewan Kebudayaan membuat rekomendasi kepada gubernur. Karenanya tentu kami berharap tidak hanya rekomendasi yang menyangkut aspek filosofi dan teknik saja, tapi juga kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan Dewan Kebudayaan bisa terus mengikuti perkembangan zaman,” ujar Sri Sultan.
Ia juga mendorong DK DIY untuk aktif menjawab tantangan masa kini, guna meningkatkan indeks pembangunan kebudayaan baik di tingkat daerah maupun nasional.
Salah satu bentuk inovasi yang dapat dilakukan, menurut Sri Sultan, adalah menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi dan pakar filsafat, guna membentuk pola pikir masyarakat yang adaptif terhadap perubahan.
“Dewan Kebudayaan bisa pula berkolaborasi atau melakukan eksperimen lain sesuai kebutuhan. Misalnya, menggandeng pakar filsafat untuk membantu mengubah pola pikir masyarakat sebagai pelaku budaya,” imbuhnya.
Indeks Budaya DIY Masih Tertinggi, Namun Butuh Strategi Baru
Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, mengungkapkan bahwa secara nasional tren indeks pembangunan kebudayaan mengalami penurunan sejak pandemi COVID-19. Meski demikian, DIY tetap menempati posisi teratas secara nasional.
“Alhamdulillah indeks pertumbuhan kebudayaan DIY selalu nomor satu. Namun karena secara nasional terjadi penurunan, kami juga terus berupaya agar indeks DIY bisa naik kembali,” jelas Dian.
Ia menambahkan bahwa situasi ini menuntut strategi baru agar capaian pembangunan kebudayaan tidak stagnan dan bisa menjadi acuan dalam perumusan kebijakan lintas sektor.
Dorongan untuk Kewenangan Monitoring
Sementara itu, anggota Dewan Kebudayaan DIY, Bakti Setiawan, menyampaikan bahwa selama ini pihaknya telah menjalankan tahap monitoring terhadap implementasi rekomendasi, namun bersifat terbatas dan belum menjadi tugas resmi.
“Selama ini monitoring hanya dilakukan jika ada permintaan dari OPD pelaksana. Jadi belum otomatis. Ke depan, alangkah baiknya jika Dewan Kebudayaan juga diberi kewenangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan strategis di bidang kebudayaan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) merupakan alat ukur capaian pembangunan kebudayaan yang menjadi dasar dalam formulasi kebijakan serta koordinasi lintas sektor untuk pemajuan kebudayaan secara berkelanjutan.***