
KABARJAWA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul bergerak cepat menyikapi wabah antraks yang kembali menyerang wilayahnya.
Dalam waktu dekat, Pemkab akan memberikan kompensasi kepada para peternak yang kehilangan ternak akibat penyakit tersebut.
Kompensasi untuk Peternak Terdampak Antraks
Bupati Gunungkidul telah memerintahkan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur skema kompensasi bagi peternak terdampak.
Pemerintah ingin memastikan bahwa para peternak tidak lagi menyembelih atau menjual hewan sakit demi menghindari kerugian ekonomi.
“Kami akan siapkan Perbup untuk menjamin kompensasi kepada peternak yang hewannya mati karena antraks. Ini bentuk kehadiran negara dalam situasi sulit,” kata Bupati Gunungkidul dalam pernyataannya, Kamis (17/4/2025).
Pemkab mencatat, rata-rata setiap tahun sekitar 120 ekor ternak mati akibat berbagai penyakit, dan sekitar 20 ekor di antaranya karena antraks.
Berdasarkan data Dinas Peternakan, jumlah tersebut menjadi acuan Pemkab dalam menghitung nilai kompensasi yang akan diberikan.
“Kalau dikonversi per ekor, tinggal kita hitung saja x rupiah dikali jumlah ternak yang mati. Angkanya akan segera kami tetapkan setelah menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” ujar Bupati.
Pengawasan Intensif
Pemkab juga meminta Kepala Dinas Kesehatan untuk mengintensifkan pengawasan selama 60 hari ke depan. Mereka mengambil langkah ini setelah ada satu warga yang positif antraks setelah menyembelih ternaknya sendiri.
“Kami minta laporan harian. Tiga warga yang kemarin terkena lesi juga sudah menunjukkan tanda-tanda membaik. Ini perkembangan yang positif,” jelasnya.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa kompensasi bukanlah tujuan utama. Pemerintah ingin membangun kesadaran masyarakat agar tidak lagi menjual daging hewan sakit atau bangkai.
“Saya yakin mereka lebih berdoa agar sapinya hidup, bukan berharap kompensasi. Tapi setidaknya dengan jaminan ini, mereka tidak akan nekat menjual bangkai,” tegasnya.
Saat ini, Pemkab sedang melakukan efisiensi anggaran berdasarkan arahan Presiden.
Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk makan bergizi gratis kini bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan penanganan wabah di daerah.
“Anggaran makan bergizi ternyata ditanggung pusat. Maka efisiensi di APBD ini bisa kami alihkan ke infrastruktur, sekolah, dan termasuk skema kompensasi ternak ini. Ini bukti bahwa efisiensi bukan berarti memangkas hak rakyat, tapi mengarahkan anggaran ke hal yang lebih tepat sasaran,” tambahnya. (ef linangkung)