
KABARJAWA – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata Berbasis Budaya.
Regulasi ini bertujuan memberdayakan masyarakat di tingkat kalurahan dan kelurahan serta memperkuat sinergi antara pengembangan ekonomi pariwisata dan pelestarian budaya lokal.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo, mendorong lahirnya peraturan yang menjembatani dua kepentingan besar tersebut. Karena pariwisata didesain mengejar keuntungan ekonomi, sedangkan budaya menjaga nilai dan tradisi.
“Kita harus mengatur agar keduanya berjalan beriringan,” kata Soleh dalam forum penyusunan Raperda, pada Senin (14/4/2025).
Ia menegaskan bahwa masyarakat lokal harus terlibat secara aktif dalam pengembangan pariwisata. Pihaknya ingin masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pelaku utama. Masyarakat harus mampu mengelola dan mempromosikan budaya mereka sendiri.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyatakan kesiapan lembaganya dalam memfasilitasi proses penyusunan Raperda ini. Pihaknya akan memastikan regulasi ini berkualitas secara hukum dan aplikatif di lapangan.
“Regulasi ini harus menjadi pedoman yang bisa diikuti oleh pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat,” ujar Agung.
Agung juga menegaskan bahwa Raperda ini akan menjadi payung hukum yang melindungi hak masyarakat adat dan pelaku budaya, serta mendukung arah pembangunan pariwisata berkelanjutan di DIY.
Berbagai pihak memberikan dukungan penuh terhadap proses penyusunan Raperda ini, termasuk pemerintah kabupaten/kota, akademisi, pelaku industri pariwisata, dan komunitas budaya. Mereka berharap regulasi ini segera disahkan dan diimplementasikan secara menyeluruh.
Soleh menyampaikan keyakinannya bahwa Raperda ini akan memperkuat posisi DIY sebagai destinasi wisata budaya unggulan nasional.
Melalui kolaborasi ini, DIY terus menunjukkan komitmen dalam membangun pariwisata yang inklusif, berkelanjutan, dan berakar kuat pada kearifan lokal.
“Dengan regulasi yang jelas, kita bisa mengembangkan pariwisata tanpa mengorbankan budaya yang menjadi jati diri Yogyakarta,” tutupnya.*