Dua Goa di Gunungkidul Diusulkan Jadi Cagar Budaya 2026, Kundha Kabudayan Targetkan 21 Objek Bersejarah

Bagikan :
Salah satu Goa Jepang di Purwosari, Gunungkidul, yang diusulkan sebagai cagar budaya tahun 2026. (Dok Pemda DIY)

KabarJawa.com – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Kundha Kabudayan menargetkan penetapan 21 objek sebagai cagar budaya pada 2026. Usulan tersebut mencakup benda, struktur, situs, hingga kawasan yang dinilai memiliki nilai penting sejarah dan kebudayaan.

Penyiap Naskah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kundha Kabudayan Gunungkidul, Ari Kristian, menyatakan pengusulan cagar budaya merupakan agenda rutin tahunan. Tim melakukan identifikasi dan kajian terhadap objek yang memenuhi kriteria sesuai regulasi.

“Yang diusulkan tidak hanya satu jenis, ada benda, struktur bangunan, sampai kawasan cagar budaya,” ujar Ari, Minggu (21/2/2026).

Goa Jepang Purwosari Jadi Prioritas

Dua Goa Jepang di Kalurahan Girijati dan Kalurahan Giricahyo, Kapanewon Purwosari, masuk dalam daftar prioritas usulan. Kedua goa tersebut dinilai memiliki nilai historis sebagai peninggalan masa pendudukan Jepang.

Tim TACB menilai struktur lorong dan posisi goa menunjukkan indikasi fungsi pertahanan atau militer pada masa lalu.

Pemerintah daerah mengupayakan penetapan status cagar budaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap situs tersebut.

Situs Batu dan Struktur Kuno

Selain Goa Jepang, Kundha Kabudayan juga mengusulkan Batu Candi di Situs Manikmoyo, Kalurahan Mertelu, Gedangsari. Temuan batu tersebut diduga bagian dari struktur bangunan candi kuno.

Baca juga  KAI Daop 6 Yogyakarta Layani Lebih dari 13 Juta Penumpang KA Jarak Jauh Sepanjang 2025, Kepercayaan Publik Terus Meningkat

Blok batu di Wana Candi, Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, turut diajukan karena memiliki karakter arsitektur klasik. Tim mencatat dimensi, kondisi fisik, serta konteks historis sebelum mengajukan rekomendasi.

Daftar usulan juga mencakup Petilasan Gunung Gambar di Kalurahan Kampung, Ngawen; Prasasti GKJ Wonosari; Menhir dan Peripih Klayar di Kapanewon Nglipar; serta tiga Arca Sholat di Kalurahan Gading, Playen.

Objek lain yang diajukan meliputi Goa Gedangan di Karangawen, Goa Karanggede di Jerukwudel, Girisubo, Yoni di Kalurahan Bendung, Semin, Batu Pipih di Ponjong, Papang Sangatan Sosrosuraji di Tepus, Peta Belanda Enclave, Wayang Menak, hingga Gereja Kristen di Watusigar, Ngawen.

“Seluruh objek tersebut memiliki nilai penting dari sisi sejarah dan kebudayaan, sehingga layak diusulkan sebagai cagar budaya Gunungkidul,” tegas Ari.

Proses Penetapan Sesuai UU Cagar Budaya

Ari menjelaskan setiap objek melalui proses identifikasi dan kajian lapangan. Tim mengumpulkan data historis, dokumentasi visual, serta keterangan narasumber sebelum dibahas dalam sidang TACB.

Penetapan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Setelah ditetapkan, pemerintah daerah dapat melakukan perlindungan, perawatan, serta pengelolaan berkelanjutan.

Baca juga  Wisata Gunungkidul Tembus 1,6 Juta Kunjungan, PAD Sudah 52 Persen

“Sudah ada tim ahli yang mengkaji secara mendalam. Penetapan ini sekaligus menjadi dasar perlindungan, perawatan, dan pelestarian,” ujar Ari.

Sego Berkat Diusulkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Selain objek fisik, Dinas Kebudayaan Gunungkidul juga mengusulkan tradisi Sego Berkat sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Analis Warisan Budaya, Hadi Risma, menyampaikan dokumen kajian akademis telah disiapkan untuk diajukan ke pemerintah pusat.

Kajian tersebut memuat sejarah, filosofi, serta praktik sosial dalam tradisi Sego Berkat yang hadir dalam berbagai kegiatan adat dan keagamaan masyarakat.

“Dokumen kajian sudah siap dan tinggal diusulkan. Harapannya, Sego Berkat dapat ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda dan menjadi bagian dari tradisi kuliner Nusantara,” kata Hadi.

Pemerintah daerah menyatakan akan terus mendorong pelestarian warisan budaya melalui sinergi dengan tim ahli dan masyarakat. Proses pengajuan 21 objek cagar budaya tersebut ditargetkan rampung pada 2026.

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional