DIY Terapkan Teknologi Cerdas Berbasis AI: Atasi Pelanggaran Batas Kecepatan, Momok Terbesar Keselamatan Jalan

Bagikan :
AI untuk Atasi Atasi Pelanggaran Batas Kecepatan/Foto: Dishub DIY

KABARJAWA – Daerah Istimewa Yogyakarta mulai menerapkan smart technology berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang terus melonjak setiap tahun.

Data Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Pusat Statistik mencatat jumlah kecelakaan di Indonesia naik drastis dari 106.172 kasus pada 2021 menjadi 139.258 kasus pada 2022. Jumlah korban jiwa pun meningkat dari 26.249 orang menjadi 28.131 orang pada periode yang sama.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti menegaskan DIY menempati posisi tinggi dalam rasio kecelakaan per jumlah penduduk di Indonesia.

Rasio Kecelakaan DIY

Pada 2022, rasio kecelakaan di DIY mencapai 212 kejadian per 100.000 penduduk, tertinggi se-Indonesia, dengan mayoritas korban berusia muda antara 16 hingga 25 tahun.

“Dishub DIY mencatat peningkatan drastis angka kecelakaan pasca pandemi Covid-19,” kata dia.

Petugas menemukan mayoritas kecelakaan terjadi di jalan-jalan provinsi seperti ruas Bantul–Srandakan dan Yogyakarta–Bakulan.

Tipologi kecelakaan didominasi tabrakan depan-belakang, depan-samping, hingga tunggal. Petugas menilai faktor kecepatan, kelalaian, dan perilaku berkendara menjadi penyebab utama.

Baca juga  Wakil Bupati Gunungkidul Hadiri 2 Lokasi dalam Sehari: Tradisi Rasulan Ini Wajib Dilestarikan

Petugas Dishub DIY menegaskan rambu batas kecepatan yang sudah tersedia belum mampu mencegah pelanggaran.

Mereka menilai kondisi tersebut membutuhkan sistem yang mampu mendeteksi, menganalisis, dan mencegah risiko secara proaktif, bukan hanya reaktif. Dishub DIY kemudian meluncurkan inovasi LANTIP (Lalu Lintas Aman Terkontrol dengan Intelijen Pintar).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DIY, Rizki Budi Utomo menyusun inovasi ini sebagai bagian dari Rancangan Aksi Perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II Tahun 2025.

Rizki menekankan LANTIP memanfaatkan teknologi digital seperti Internet of Things (IoT), big data, dan sistem prediktif untuk mendukung pengawasan, analisis, dan pengendalian lalu lintas secara real-time.

Pelanggaran Batas Kecepatan

Tim Dishub DIY melakukan uji coba LANTIP di Ruas Jalan Ring Road Barat sejak 25 Juni hingga 1 Juli 2025. Petugas mencatat data rekaman pergerakan kendaraan dan perilaku pengguna jalan selama masa uji coba. Hasil analisis menunjukkan pelanggaran batas kecepatan mendominasi.

“Petugas mencatat 61% kendaraan yang terpantau melanggar batas kecepatan, ” terangnya.

Baca juga  Contoh Itinerary Wisata ke Gunungkidul 1 Hari, Paket Hemat Pagi-Malam

Petugas menemukan pelanggaran terbanyak dilakukan kendaraan roda empat seperti mobil penumpang, bus, dan truk. Data menunjukkan kecepatan puncak kendaraan pelanggar mencapai 120 km/jam.

Petugas juga mencatat pola pelanggaran terjadi pada jam sibuk, yakni pukul 07.00 hingga 09.00 pagi dan pukul 18.00 hingga 21.00 malam.

Cara Kerja LANTIP

Dia menjelaskan sistem LANTIP menggunakan kamera dengan trigger mode deteksi video (video detection) dan radar yang mampu mendeteksi kendaraan dari jarak 25–30 meter.

Kamera secara otomatis mengukur kecepatan kendaraan yang melintas. Sistem kemudian mengirimkan informasi tersebut secara real-time ke papan digital yang terpasang di lokasi.

Jika kendaraan melanggar batas kecepatan, papan digital akan menampilkan angka kecepatan berwarna merah. Sebaliknya, jika kendaraan melaju dalam batas kecepatan, papan akan menampilkan angka dengan warna hijau.

Chrestina menegaskan temuan tersebut menjadi dasar kuat untuk memperluas implementasi LANTIP di seluruh wilayah DIY. Dishub DIY menargetkan LANTIP bukan hanya menjadi alat penegak hukum, tetapi juga instrumen edukasi dan preventif yang efektif.

Baca juga  Video Pedagang Pantai Ngrenehan Belum Dibayar, Dispar Gerak Cepat Lakukan Pembinaan

Chrestina mengungkapkan harapan agar LANTIP mampu menekan angka fatalitas lalu lintas, meningkatkan kesadaran berkendara, dan menciptakan budaya tertib lalu lintas di DIY. Ia menilai keberhasilan inovasi ini juga bergantung pada dukungan lintas sektor.

Dishub DIY pun menggandeng Kepolisian Daerah DIY, PT Jasa Raharja Kanwil DIY, BPTD Kelas II DIY, Satker PJN DIY, dan Dinas PUP&ESDM DIY untuk memperkuat sistem dan memperluas dampak LANTIP.

Wakil Gubernur DIY, Pakualam X, juga memberikan pesan khusus kepada masyarakat. Beliau mengingatkan Pemda DIY bukan hanya membangun sistem, tetapi juga menumbuhkan kesadaran.

Beliau menegaskan ketertiban lalu lintas merupakan bentuk unggah-ungguh di jalan atau sopan santun dalam ruang bersama.

“Mari kita saling menjaga harmoni di jalan seperti menjaga harmoni dalam kehidupan. LANTIP hadir untuk mendampingi, bukan menghukum. LANTIP mengingatkan, bukan menakut-nakuti. Ini adalah ikhtiar bersama untuk Yogyakarta yang lebih aman dan berbudaya,”pesan Pakualam X. (ef linangkung)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Jadwal Ganjil Genap Puncak 26 April 2026
Jadwal Buka Tutup Puncak 26 April 2026, Berlaku One Way atau Ganjil Genap? Cek Estimasinya