
KABARJAWA – Daerah Istimewa Yogyakarta mulai menerapkan smart technology berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang terus melonjak setiap tahun.
Data Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Pusat Statistik mencatat jumlah kecelakaan di Indonesia naik drastis dari 106.172 kasus pada 2021 menjadi 139.258 kasus pada 2022. Jumlah korban jiwa pun meningkat dari 26.249 orang menjadi 28.131 orang pada periode yang sama.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti menegaskan DIY menempati posisi tinggi dalam rasio kecelakaan per jumlah penduduk di Indonesia.
Rasio Kecelakaan DIY
Pada 2022, rasio kecelakaan di DIY mencapai 212 kejadian per 100.000 penduduk, tertinggi se-Indonesia, dengan mayoritas korban berusia muda antara 16 hingga 25 tahun.
“Dishub DIY mencatat peningkatan drastis angka kecelakaan pasca pandemi Covid-19,” kata dia.
Petugas menemukan mayoritas kecelakaan terjadi di jalan-jalan provinsi seperti ruas Bantul–Srandakan dan Yogyakarta–Bakulan.
Tipologi kecelakaan didominasi tabrakan depan-belakang, depan-samping, hingga tunggal. Petugas menilai faktor kecepatan, kelalaian, dan perilaku berkendara menjadi penyebab utama.
Petugas Dishub DIY menegaskan rambu batas kecepatan yang sudah tersedia belum mampu mencegah pelanggaran.
Mereka menilai kondisi tersebut membutuhkan sistem yang mampu mendeteksi, menganalisis, dan mencegah risiko secara proaktif, bukan hanya reaktif. Dishub DIY kemudian meluncurkan inovasi LANTIP (Lalu Lintas Aman Terkontrol dengan Intelijen Pintar).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DIY, Rizki Budi Utomo menyusun inovasi ini sebagai bagian dari Rancangan Aksi Perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II Tahun 2025.
Rizki menekankan LANTIP memanfaatkan teknologi digital seperti Internet of Things (IoT), big data, dan sistem prediktif untuk mendukung pengawasan, analisis, dan pengendalian lalu lintas secara real-time.
Pelanggaran Batas Kecepatan
Tim Dishub DIY melakukan uji coba LANTIP di Ruas Jalan Ring Road Barat sejak 25 Juni hingga 1 Juli 2025. Petugas mencatat data rekaman pergerakan kendaraan dan perilaku pengguna jalan selama masa uji coba. Hasil analisis menunjukkan pelanggaran batas kecepatan mendominasi.
“Petugas mencatat 61% kendaraan yang terpantau melanggar batas kecepatan, ” terangnya.
Petugas menemukan pelanggaran terbanyak dilakukan kendaraan roda empat seperti mobil penumpang, bus, dan truk. Data menunjukkan kecepatan puncak kendaraan pelanggar mencapai 120 km/jam.
Petugas juga mencatat pola pelanggaran terjadi pada jam sibuk, yakni pukul 07.00 hingga 09.00 pagi dan pukul 18.00 hingga 21.00 malam.
Cara Kerja LANTIP
Dia menjelaskan sistem LANTIP menggunakan kamera dengan trigger mode deteksi video (video detection) dan radar yang mampu mendeteksi kendaraan dari jarak 25–30 meter.
Kamera secara otomatis mengukur kecepatan kendaraan yang melintas. Sistem kemudian mengirimkan informasi tersebut secara real-time ke papan digital yang terpasang di lokasi.
Jika kendaraan melanggar batas kecepatan, papan digital akan menampilkan angka kecepatan berwarna merah. Sebaliknya, jika kendaraan melaju dalam batas kecepatan, papan akan menampilkan angka dengan warna hijau.
Chrestina menegaskan temuan tersebut menjadi dasar kuat untuk memperluas implementasi LANTIP di seluruh wilayah DIY. Dishub DIY menargetkan LANTIP bukan hanya menjadi alat penegak hukum, tetapi juga instrumen edukasi dan preventif yang efektif.
Chrestina mengungkapkan harapan agar LANTIP mampu menekan angka fatalitas lalu lintas, meningkatkan kesadaran berkendara, dan menciptakan budaya tertib lalu lintas di DIY. Ia menilai keberhasilan inovasi ini juga bergantung pada dukungan lintas sektor.
Dishub DIY pun menggandeng Kepolisian Daerah DIY, PT Jasa Raharja Kanwil DIY, BPTD Kelas II DIY, Satker PJN DIY, dan Dinas PUP&ESDM DIY untuk memperkuat sistem dan memperluas dampak LANTIP.
Wakil Gubernur DIY, Pakualam X, juga memberikan pesan khusus kepada masyarakat. Beliau mengingatkan Pemda DIY bukan hanya membangun sistem, tetapi juga menumbuhkan kesadaran.
Beliau menegaskan ketertiban lalu lintas merupakan bentuk unggah-ungguh di jalan atau sopan santun dalam ruang bersama.
“Mari kita saling menjaga harmoni di jalan seperti menjaga harmoni dalam kehidupan. LANTIP hadir untuk mendampingi, bukan menghukum. LANTIP mengingatkan, bukan menakut-nakuti. Ini adalah ikhtiar bersama untuk Yogyakarta yang lebih aman dan berbudaya,”pesan Pakualam X. (ef linangkung)