
KabarJawa.com — Langit Kamis (23/10/2025) siang tampak teduh ketika tim gabungan dari Dinas Petanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Kabupaten Kulon Progo bersama Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN DIY menapaki dua titik lahan yang mencurigakan.
Dengan membawa peta dan data hasil survei sebelumnya, tim bergerak memastikan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang mencuat sejak 2021.
Kepala Dinas Petanahan dan Tata Ruang Kulon Progo, Riyadi Sunarto, menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi langkah konkret untuk menegakkan aturan tata ruang di wilayahnya.
Ia menyebut survei lapangan dilakukan untuk memberikan gambaran faktual kepada Kanwil BPN DIY mengenai lokasi-lokasi yang diduga melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Kami menemukan dua lokasi yang kuat terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang. Kami harus memastikan agar tata ruang yang sudah ditetapkan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu,” tegas Riyadi.
Latar Belakang dan Temuan di Lapangan
Pemeriksaan lapangan ini tidak muncul tanpa sebab. Kegiatan tersebut bermula dari Nota Dinas Kementerian ATR/BPN yang menyoroti adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Kulon Progo pada tahun 2021.
Dugaan itu mengarah pada aktivitas yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Kulon Progo 2012–2032 dan RTRW DIY 2019–2039.
Sejak itu, Dispetaru Kulon Progo langsung bergerak cepat. Mereka telah melakukan dua tahapan penting sebelum survei hari Kamis tersebut, yaitu pengecekan lapangan awal dan verifikasi terhadap objek yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Hasil dari dua tahapan itu memperkuat dugaan bahwa sebagian lahan telah dimanfaatkan di luar peruntukan tata ruang yang sah.
Dalam pelaksanaan survei lanjutan, tim menemukan dua lokasi dengan indikasi kuat penyimpangan. Lokasi pertama diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal, sedangkan lokasi kedua menunjukkan adanya aktivitas penataan lahan untuk penjualan kavling tanah.
Kedua aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan tata ruang karena dilakukan di kawasan yang seharusnya bukan untuk pertambangan atau permukiman baru.
Riyadi menjelaskan, penataan ruang bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kami ingin menegakkan aturan agar tidak terjadi kerusakan lahan dan ketidakteraturan pembangunan. Pelanggaran tata ruang bisa berakibat panjang, mulai dari kerusakan ekologi hingga konflik sosial,” ungkapnya.
Sinergi Penegakan dan Upaya Pencegahan
Kegiatan survei ini memperlihatkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam menegakkan disiplin tata ruang. Dispetaru bekerja sama dengan Kanwil BPN DIY memastikan bahwa setiap langkah verifikasi berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tim juga berencana menyusun laporan lengkap untuk disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN agar langkah penindakan selanjutnya dapat dilakukan secara terukur dan berkeadilan. Riyadi menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi penyalahgunaan ruang yang bertentangan dengan regulasi.
Usai survei, Dispetaru akan melakukan analisis spasial untuk memastikan batas wilayah pelanggaran dan potensi dampaknya terhadap kawasan sekitar. Pemerintah daerah juga berencana memperkuat pengawasan lapangan agar kasus serupa tidak kembali muncul.
Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat menjadi prioritas. Riyadi menilai kesadaran masyarakat terhadap aturan tata ruang masih perlu ditingkatkan. Banyak warga tergoda menjual atau mengubah fungsi lahan tanpa memahami risiko hukumnya.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa tata ruang bukan sekadar garis di peta. Di dalamnya ada keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan yang harus dijaga bersama,” tutur Riyadi.
Menegakkan Keadilan Ruang untuk Masa Depan Kulon Progo
Riyadi menegaskan, langkah Dispetaru Kulon Progo ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan tata ruang bukan hanya soal regulasi, melainkan juga menyangkut keberlanjutan masa depan daerah.
Dengan memastikan pemanfaatan ruang sesuai RTRW, pemerintah berupaya menjaga harmoni antara pembangunan dan kelestarian.
“Di tengah derasnya arus investasi dan pertumbuhan ekonomi, penataan ruang menjadi benteng terakhir agar pembangunan Kulon Progo tetap terarah, adil, dan berkelanjutan,” ujarnya.