
KabarJawa.com – Suasana Bantul mendadak memanas pada Minggu, 17 Mei 2026, setelah ratusan warga Padukuhan Dukuh, Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, turun menyuarakan penolakan terhadap mantan kepala dukuh berinisial S yang menggugat pemecatan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.
Gelombang protes warga muncul setelah mantan dukuh tersebut berupaya kembali menduduki jabatannya melalui jalur hukum.
Warga mengaku masih menyimpan kekecewaan mendalam terkait kasus dugaan pencurian gamelan kalurahan yang sebelumnya menyeret nama S.
Meski perkara tersebut tidak berlanjut ke proses pidana, masyarakat menilai kasus itu telah mencoreng nama baik padukuhan dan merusak teladan bagi generasi muda.
Spanduk Protes Bermunculan di Kampung
Sejak siang hari, sejumlah warga dan pemuda tampak memasang berbagai spanduk protes di beberapa titik wilayah padukuhan.
Tulisan bernada penolakan terlihat jelas di depan rumah warga hingga akses jalan kampung.
Salah satu spanduk bertuliskan:
“Ndukuh emoh dipimpin dukuh maling.”
Kalimat tersebut menjadi simbol memuncaknya emosi warga setelah mengetahui gugatan yang diajukan ke PTUN Yogyakarta.
Suasana kampung sempat ramai oleh kerumunan warga yang berdiskusi mengenai perkembangan perkara tersebut.
Beberapa warga terlihat berkumpul di pos ronda dan area permukiman sambil membicarakan kemungkinan mantan dukuh kembali menjabat.
Warga Mengaku Sudah Memaklumi, Tapi Gugatan Picu Kemarahan
Salah satu penyalur aspirasi warga, Mugiyono (52), mengatakan masyarakat sebenarnya telah menerima penyelesaian kasus tanpa jalur pidana.
Menurutnya, warga memahami bahwa setiap orang dapat melakukan kesalahan.
Namun langkah gugatan ke PTUN justru dianggap memperkeruh suasana dan memicu keresahan baru di lingkungan masyarakat.
“Pak Dukuh sekarang mengajukan PTUN. Jadi kami, istilahnya warga semakin panas. Dia sudah diberi tindak hukum berupa pemecatan, kami sebenarnya sudah memaklumi, tapi mantan dukuh tidak terima,” ujarnya.
Mugiyono menilai warga khawatir wibawa pemerintahan padukuhan akan runtuh apabila S kembali memimpin wilayah tersebut.
Menurutnya, masyarakat akan kesulitan memberikan pemahaman moral kepada generasi muda apabila seorang pemimpin yang pernah terseret kasus pencurian kembali menjabat publik.
Sedikitnya ratusan warga dari tujuh RT di Padukuhan Dukuh disebut memiliki sikap yang sama terkait penolakan tersebut.
Bermula dari Kasus Dugaan Pencurian Gamelan
Kasus bermula ketika S diduga terlibat dalam pencurian gamelan milik kalurahan. Informasi itu kemudian menyebar luas dan memicu kegelisahan masyarakat.
Namun pihak kalurahan memilih menyelesaikan persoalan secara internal. S diminta mengembalikan gamelan yang diambil dan kasus tidak dibawa ke ranah pidana.
Meski demikian, jabatan S sebagai dukuh akhirnya dicopot setelah muncul berbagai aduan masyarakat dan koordinasi dengan pihak kapanewon serta pemerintah kabupaten.
Keputusan pemecatan itu kemudian digugat ke PTUN Yogyakarta dengan alasan prosedur administrasi pemberhentian dianggap tidak sesuai aturan.
Kuasa Hukum Nilai Pemecatan Tidak Sesuai Prosedur
Kuasa hukum S, Deni Kuncoro Sakti, menyatakan kliennya tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana karena tidak ada proses hukum maupun putusan pengadilan yang menyatakan bersalah.
Menurutnya, pemecatan dilakukan terlalu cepat tanpa tahapan pembinaan administratif yang lengkap.
“Pak dukuh diduga melakukan tindak pidana tanpa ada pembuktian proses hukum. Seharusnya ada tahapan, mulai SP 1, SP 2, SP 3, lalu pembinaan,” ujarnya saat ditemui di PTUN Yogyakarta.
Pihaknya meminta PTUN membatalkan keputusan lurah terkait pemberhentian S sebagai dukuh.
Lurah Seloharjo Sebut Pemecatan Sudah Sesuai Mekanisme
Di sisi lain, Lurah Seloharjo, Marhadi Badrun, memastikan keputusan pemberhentian telah dilakukan sesuai aturan dan rekomendasi pemerintah terkait.
Ia mengaku menerima banyak aduan masyarakat terkait kasus tersebut.
“Saya mendapatkan banyak aduan masyarakat. Saya juga punya informasi sendiri bahwa dukuh tersebut mencuri gamelan desa,” ujarnya.
Menurut Badrun, kasus itu sengaja tidak dibawa ke jalur pidana karena masih dianggap bagian dari internal kalurahan.
Saat ini posisi dukuh telah diisi pelaksana tugas agar pelayanan masyarakat tetap berjalan normal.
Gelombang penolakan warga memperlihatkan bahwa persoalan tersebut tidak lagi sekadar sengketa administrasi jabatan.
Konflik berkembang menjadi persoalan moral dan kepercayaan publik terhadap pemimpin di tingkat akar rumput. Warga berharap proses hukum di PTUN tidak memicu perpecahan baru di tengah masyarakat.