
KABARJAWA – Petugas Kejati Daerah Khusus Jakarta menangkap buron kelas kakap kasus kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp569 miliar, SDPS di Gunungkidul. Perempuan ini baru 3 hari di Gunungkidul.
Kasi Intel Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan mengatakani Tim gabungan Kejati Daerah Khusus Jakarta, Kejati DIY, dan Kejari Gunungkidul menangkap SDPS di Kalurahan Gedangrejo, Kapanewon Karangmojo, Minggu (14/7/2025) malam.
Saat itu dia bersembunyi di kediaman kakak iparnya usai berhasil lolos dari penyergapan pertama di rumah orangtuanya di Dusun Ngrandu Kalurahan Katongan Kapanewon Nglipar Minggu siang.
Penangkapan Buron Kredit Fiktif Bank Jatim
“Dia ditangkap pukul 19.20 WIB di Gedangrejo. Dia ditangkap di kebun masih memakai daster,” ujarnya.
Petugas mengamankan SDSP alias Sischa bersama suaminya, Rohmad, di rumah saudara kembar sang suami, Rahman. Bersama keduanya, tim juga mengamankan uang sebesar Rp42 juta yang tersimpan dalam koper.
Sebelumnya, sekitar pukul 11.00 WIB. Tim gabungan mulai melakukan penyisiran sejak Senin malam. Petugas menyisir tiga titik utama di Dusun Ngrandu Kalurahan Katongan Kapanewon Nglipar, yakni rumah mertua SDPS.
Di rumah utama Tim pertama mendatangi SDPS dan saat tiba itu kabarnya sedang memasak di dapur. SDPS dan suaminya, Rahmad, menyadari kehadiran petugas dari CCTV rumah mereka.
Petugas menceritakan bahwa SDPS dan suaminya langsung kabur lewat pintu belakang. Mereka berlari menyeberangi sungai dan berjalan ke arah toko bahan bangunan Piranti.
Di lokasi tersebut, SDPS menghubungi kerabatnya dan meminta jemputan. Kerabatnya membawa mereka kabur menuju Gedangrejo, Karangmojo.
Tim intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta melacak pergerakan ponsel keluarga SDPS. Petugas berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian mereka di rumah saudara suaminya. Tim gabungan langsung mengepung lokasi persembunyian pada Minggu malam.
Penyitaan Barang Bukti
“Di rumah mertuanya di Dusun Ngrandu Nglipar petugas menyita barang bukti dari rumahnya di Nglipar. Petugas menemukan uang tunai Rp 1.075.603.000, tumpukan perhiasan emas, logam mulia, dua laptop. Uang itu disimpan di kamar bapak mertuanya. Selain itu juga ada dua mobil masing-masing Innova dan Ertiga,”ungkapnya.
Selepas itu, Surya diminta untuk datang ke lokasi ketiga yaitu di kontrakan pasangan suami istri ini. Kontrakan itu ada di Perumahan Villa Anugerah yang berada di Padukuhan Jeruksari Kalurahan Wonosari Kapanewon Wonosari.
“Di sana pasangan ini menyewa langsung selama 3 bulan. Bayarnya Rp2 juta,” tuturnya.
Di perumahan itu, petugas mengalami kesulitan karena yang bersangkutan tidak ada dan seluruh pintu terkunci.
Petugas harus menunggu persetujuan pemilik kontrakan agar bisa membuka secara paksa. Petugas baru memulai membuka paksa pintu kontrakan sekira pukul 14.00 WIB.
Pintu pagar petugas harus memotong gembok karena ternyata sudah diganti oleh pasangan ini. Kemudian, untuk masuk ke dalam rumah, petugas harus memanggil tukang kunci karena mereka meminimalisir kerusakan.
“Kami masuk dan mendapati sejumlah barang bukti,” ungkapnya.
Petugas mendapati barang bukti seperti beberapa sertifikat tanah, surat-surat kendaraan, uang pecahan yang tersimpan dalam kopor berwarna biru. Petugas juga menemukan sepeda motor BeAt Street milik Rohmad, suami Sischa.
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Alfian, menyatakan bahwa SDPS telah dipanggil lima kali sebelumnya. Petugas mencatat bahwa SDPS memiliki dua alamat, yakni di Jakarta Selatan dan di Katongan, Nglipar.
“SDPS diduga menyimpan uang hasil kredit fiktif ke sejumlah saudara dekatnya untuk menghindari pelacakan,” ungkapnya. (ef linangkung)