
KabarJawa.com– Gelombang perhatian publik terhadap penanganan kasus yang melibatkan Hogi akhirnya berbuntut panjang.
Setelah aparat menetapkan Hogi sebagai tersangka usai mengejar penjambret yang merampas tas istri, masyarakat mempertanyakan proses penyidikan yang berjalan di wilayah hukum Sleman. Sorotan tersebut semakin menguat ketika kasus ini viral di media sosial dan memicu kegaduhan luas.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bergerak cepat merespons situasi tersebut. Melalui audit internal Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), pimpinan kepolisian menemukan adanya persoalan dalam aspek pengawasan terhadap proses penyidikan jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman.
Sidang Disiplin Mantan Kapolresta Sleman
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan bahwa institusi telah menggelar sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa proses tersebut murni merupakan sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana.
Ia menjelaskan bahwa substansi pemeriksaan berfokus pada aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan melekat sebagai pimpinan satuan kerja.
“Proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin karena pemeriksaan berkaitan dengan fungsi pengawasan,” tegasnya.
Audit Itwasda menemukan bahwa mantan Kapolresta Sleman tidak melaksanakan pengawasan secara optimal terhadap penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman. Kelalaian tersebut berkontribusi pada berkembangnya polemik hingga memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Sidang disiplin tersebut berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026. Pimpinan sidang, I Gusti Ngurah Rai Mahaputra selaku Irwasda Polda DIY, memimpin langsung jalannya persidangan.
Majelis memeriksa hasil audit serta mendalami tanggung jawab pengawasan yang melekat pada jabatan Kapolresta.
Dalam persidangan tersebut, majelis menilai terdapat kelemahan dalam fungsi kontrol dan supervisi terhadap penyidikan perkara yang menjadi perhatian publik.
Putusan Tegas: Teguran Tertulis dan Mutasi Demosi
Berdasarkan hasil sidang disiplin, majelis menjatuhkan dua sanksi kepada mantan Kapolresta Sleman, yakni teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi.
Keputusan tersebut sekaligus menandai pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman.
Dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, mutasi demosi merupakan bentuk tindakan tegas atas kelemahan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan di lingkungan satuan kerja.
Polda DIY menegaskan bahwa setiap pimpinan kepolisian wajib menjalankan pengawasan melekat terhadap bawahan. Institusi tidak akan mentoleransi kelalaian yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik.
Polda DIY menyadari bahwa perkara ini telah menjadi perhatian luas masyarakat. Oleh karena itu, institusi menyampaikan hasil sidang disiplin secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Kabidhumas Kombes Pol Ihsan menegaskan bahwa Polda DIY terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pengawasan serta pengendalian internal.
Institusi berkomitmen memastikan setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan putusan ini, Polda DIY menegaskan keseriusan dalam menjaga integritas organisasi serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Kasus yang bermula dari penetapan tersangka terhadap Hogi kini berujung pada konsekuensi serius di level pimpinan. Publik pun menanti langkah lanjutan kepolisian dalam memastikan penanganan perkara berjalan lebih transparan dan akuntabel ke depan. (ef linangkung)