Buat Kredit Fiktif hingga Rugikan BUMDes Rp 1 Miliar, Seorang Pengelola Diamankan Polisi

Bagikan :
Pers rilis Polres Kulonprogo terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi BUMDes Sidomulyo. (Dok. Polres Kulonprogo)

KABARJAWA – Seorang pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo, berinisial ET (44), telah diamankan oleh aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana korupsi.

ET diduga melakukan praktik kredit fiktif, rekayasa nilai pinjaman (mark up), serta penggelapan dana tabungan nasabah, yang menyebabkan kerugian keuangan negara melebihi Rp 1 miliar.

Kanit 3 Satreskrim Polres Kulonprogo, Ipda Tavif Herisetiawan, menyampaikan bahwa kasus ini berlangsung dalam kurun waktu 2015 hingga 2021.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang dilakukan ET antara lain mengajukan kredit fiktif atas nama nasabah, memanipulasi jumlah pencairan pinjaman, dan tidak menyetorkan seluruh dana tabungan nasabah ke kas BUMDes.

“Total kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan tersangka mencapai Rp 1.058.947.096. Saat ini tersangka beserta sejumlah barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Tavif pada Rabu (23/4).

Barang Bukti dan Latar Belakang BUMDes yang Terdampak

Barang bukti yang disita meliputi satu unit rumah tinggal, satu unit mobil Mitsubishi SS tahun 1997, uang tunai sebesar Rp 72.300.000, serta sejumlah dokumen penting, termasuk laporan keuangan dan dokumen kepemilikan nasabah.

Baca juga  JCW Desak Kejati DIY Bongkar Aktor Lain di Kasus Korupsi Bandwidth Sleman

BUMDes Binangun Cipta Makmur Sidomulyo diketahui berdiri dengan modal awal yang bersumber dari APBD sebesar Rp 686 juta, dan tambahan dari Dana Desa senilai Rp 400 juta.

Sejak 2009 hingga 2021, BUMDes ini telah melayani lebih dari 500 nasabah. Namun, pada awal tahun 2022, diketahui bahwa sekitar 200 nasabah mengalami permasalahan, yang kemudian memicu penyelidikan lanjutan.

“Dari klarifikasi yang kami lakukan kepada para nasabah, ditemukan bahwa sebagian besar pengajuan kredit dilakukan secara fiktif dan dana tabungan tidak disetorkan. Saat itu, ET menjabat sebagai petugas pelayanan,” tambah Tavif.

Atas perbuatannya, ET dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pengelolaan keuangan desa dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi.***

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Messi memimpin Argentina juara Piala Dunia 2022 setelah menang adu penalti atas Prancis dalam final dramatis di Qatar.
Pada Tahun Berapa Messi Memimpin Argentina Meraih Gelar Piala Dunia?