
KABARJAWA – Seorang pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo, berinisial ET (44), telah diamankan oleh aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana korupsi.
ET diduga melakukan praktik kredit fiktif, rekayasa nilai pinjaman (mark up), serta penggelapan dana tabungan nasabah, yang menyebabkan kerugian keuangan negara melebihi Rp 1 miliar.
Kanit 3 Satreskrim Polres Kulonprogo, Ipda Tavif Herisetiawan, menyampaikan bahwa kasus ini berlangsung dalam kurun waktu 2015 hingga 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang dilakukan ET antara lain mengajukan kredit fiktif atas nama nasabah, memanipulasi jumlah pencairan pinjaman, dan tidak menyetorkan seluruh dana tabungan nasabah ke kas BUMDes.
“Total kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan tersangka mencapai Rp 1.058.947.096. Saat ini tersangka beserta sejumlah barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Tavif pada Rabu (23/4).
Barang Bukti dan Latar Belakang BUMDes yang Terdampak
Barang bukti yang disita meliputi satu unit rumah tinggal, satu unit mobil Mitsubishi SS tahun 1997, uang tunai sebesar Rp 72.300.000, serta sejumlah dokumen penting, termasuk laporan keuangan dan dokumen kepemilikan nasabah.
BUMDes Binangun Cipta Makmur Sidomulyo diketahui berdiri dengan modal awal yang bersumber dari APBD sebesar Rp 686 juta, dan tambahan dari Dana Desa senilai Rp 400 juta.
Sejak 2009 hingga 2021, BUMDes ini telah melayani lebih dari 500 nasabah. Namun, pada awal tahun 2022, diketahui bahwa sekitar 200 nasabah mengalami permasalahan, yang kemudian memicu penyelidikan lanjutan.
“Dari klarifikasi yang kami lakukan kepada para nasabah, ditemukan bahwa sebagian besar pengajuan kredit dilakukan secara fiktif dan dana tabungan tidak disetorkan. Saat itu, ET menjabat sebagai petugas pelayanan,” tambah Tavif.
Atas perbuatannya, ET dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pengelolaan keuangan desa dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi.***