
KabarJawa.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Balai Besar POM (BBPOM) di Yogyakarta menggelar razia di sejumlah toko modern, pasar tradisional, hingga gudang distributor. Pemeriksaan ini menemukan berbagai produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan tidak memiliki izin edar.
Kepala BBPOM di Yogyakarta, Ani Fatimah Isfarjanti, S.Si., Apt., M.H., menjelaskan bahwa pengawasan post-market ditingkatkan untuk memastikan keamanan dan mutu produk pangan saat terjadi lonjakan permintaan.
“Situasi ini sering dimanfaatkan oknum untuk mengedarkan produk yang tidak layak konsumsi,” ujarnya.
Pengawasan di Lima Kabupaten/Kota DIY
BBPOM di Yogyakarta melakukan pemeriksaan di Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul. Razia berlangsung pada 28 November hingga 8 Desember 2025 dengan sasaran importir, distributor, supermarket, toko modern, pasar tradisional, serta pembuat dan penjual parsel.
Pengawasan difokuskan pada pelaku usaha yang memiliki riwayat pelanggaran, terutama yang menjual produk kedaluwarsa, rusak, atau tanpa izin edar.
Dari 29 sarana yang diperiksa, lima di antaranya dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK). Salah satu tempat usaha kedapatan menjual produk rusak dan kedaluwarsa sekaligus.
Petugas mencatat temuan sebanyak 22 jenis produk bermasalah dengan total 64 item. Rinciannya terdiri dari 14 item produk rusak (35 unit), empat item kedaluwarsa (19 unit), serta empat item tanpa izin edar (10 unit). Nilai ekonomis produk yang disita mencapai Rp6.092.213.
“Produk yang bermasalah terdiri atas makanan kaleng penyok, olahan susu kedaluwarsa, serta pangan beku tanpa izin edar,” kata Ani.
Tindak Lanjut dan Komitmen Perlindungan Konsumen
BBPOM memberikan pembinaan kepada pengelola sarana terkait tata kelola peredaran pangan olahan. Pemilik usaha diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan legalitas.
Produk bermasalah dimusnahkan di tempat bersama pemilik sarana dan petugas BBPOM. Proses tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.
Ani Fatimah Isfarjanti menegaskan komitmen BPOM dalam melindungi konsumen, terutama menjelang masa libur akhir tahun ketika kebutuhan pangan meningkat drastis.
“Perlindungan konsumen menjadi prioritas kami,” ujarnya.
BPOM berharap intensifikasi pengawasan ini membuat masyarakat dapat berbelanja kebutuhan Nataru dengan aman tanpa khawatir terhadap produk yang tidak layak konsumsi.