
KABAR JAWA – Kabar mengenai pembangunan Sekolah Rakyat kini ramai diperbincangkan masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
Tak hanya soal konsep pendidikannya yang inklusif dan berpihak kepada masyarakat kurang mampu, satu hal yang juga jadi sorotan adalah mengenai status serta gaji para guru yang akan mengajar di sekolah ini.
Publik pun kini bertanya-tanya, apakah mereka akan digaji setara dengan guru pegawai negeri? Dan apakah mereka akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tidak?
Sekilas tentang Sekolah Rakyat
Sekolah Rakyat dirancang sebagai solusi pendidikan bagi anak-anak dari kalangan keluarga tidak mampu.
Dan rencana pembangunan sekolah ini digulirkan oleh pemerintah dan kini masuk dalam tahap perencanaan di berbagai daerah, termasuk di Yogyakarta.
Di tengah antusiasme masyarakat akan program ini, kini perhatian mereka mulai tertuju pada aspek kesejahteraan para guru di sana.
Sebab, peran guru sangat krusial dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, sehingga wajar bila kerap muncul pertanyaan tentang besaran gaji serta status kepegawaiannya.
Gaji Guru Sekolah Rakyat di Atas UMR?
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf menyatakan bahwa guru Sekolah Rakyat akan menerima gaji minimal setara Upah Minimum Regional (UMR). Bahkan, harapannya bisa lebih tinggi dari itu.
Meski belum ada keputusan final, diskusi terkait besaran gaji ini kabarnya masih berlangsung bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Walaupun angka pastinya belum resmi ditetapkan, gambaran sementara menunjukkan bahwa gaji guru Sekolah Rakyat di Jogja bisa mencapai paling sedikit Rp2.264.080.
Namun perlu diingat sekali lagi bahwa angka ini masih bersifat estimasi karena belum terdapat rincian resmi yang diumumkan oleh pihak pemerintah.
Apakah Guru Sekolah Rakyat akan Jadi PNS?
Berbeda dengan guru-guru di sekolah negeri yang biasanya direkrut melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), para guru di Sekolah Rakyat nantinya tidak akan menyandang status ASN.
Sebaliknya, sistem kerja yang digunakan adalah berbasis kontrak individual.
Berdasarkan kabar yang beredar, meski tidak berstatus sebagai ASN, guru yang akan direkrut harus memenuhi beberapa persyaratan.
Pertama, mereka harus sudah lulus dari Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai bukti kelayakan dan kompetensi mengajar.
Kedua, mereka harus bersedia mengajar secara penuh waktu (full time) di Sekolah Rakyat.
Dan yang ketiga, guru juga diharapkan mampu mengampu lebih dari satu mata pelajaran, dan kemungkinan menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah yang mungkin belum memiliki formasi lengkap di awal.
Adapun menurut rencana yang beredar, proses perekrutan guru Sekolah Rakyat akan dimulai pada paruh kedua bulan April 2025.
Yang jelas, ini membuka peluang bagi siapapun yang memenuhi persyaratan untuk mengabdi di dunia pendidikan.***