
KabarJawa.com- Gunungkidul kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya surat perjanjian kontroversial dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Surat perjanjian dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) itu berisi klausul yang meminta sekolah penerima manfaat untuk menjaga kerahasiaan bila terjadi insiden keracunan. Dugaan upaya menutup-nutupi masalah langsung menimbulkan keresahan masyarakat.
Penarikan Surat Perjanjian MBG Gunungkidul
Namun, di tengah gelombang kritik, pihak SPPG Gunungkidul bergerak cepat. Mereka mengklaim sudah menarik kembali dokumen perjanjian tersebut dan berjanji akan menyesuaikan isi kerja sama dengan aturan resmi yang berlaku.
Koordinator Wilayah SPPG Gunungkidul, Hery Prasetya, menegaskan pihaknya sudah menginstruksikan seluruh tim untuk menarik surat perjanjian dari sekolah-sekolah. Ia menyebut langkah ini berjalan atas arahan Kepala Regional SPPG DIY.
“MoU lama sudah kami tarik. Kami menunggu juknis terbaru agar isi dokumen kerja sama seragam dan sesuai aturan,” ujar Hery, Kamis (25/9/2025).
Hery mengakui sejumlah poin dalam perjanjian lama menimbulkan masalah, khususnya soal larangan sekolah melapor bila terjadi insiden keracunan makanan. Menurutnya, poin itu sudah megalami revisi dan pasti tidak akan muncul dalam dokumen terbaru.
“Untuk sementara, saya sudah instruksikan lewat grup agar semua berkomunikasi ke sekolah-sekolah soal penarikan MoU. Jadi, tidak ada lagi perjanjian yang bisa disalahartikan,” tegasnya.
Revisi Dokumen
Sementara itu, Resnu Wibowo, perwakilan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Gunungkidul, juga membenarkan adanya revisi. Menurutnya, Badan Gizi Nasional (BGN) sudah melakukan perbaikan terhadap dokumen tersebut.
“Setahu saya, kemarin itu sudah direvisi oleh BGN. Kami hanya mengikuti aturan yang ditetapkan pusat,” ujar Resnu.
Ia menambahkan, SPPI berada dalam posisi sebagai pelaksana lapangan. Karena itu, pihaknya menunggu keputusan resmi dari BGN terkait format dokumen kerja sama yang baru.
“Banyak poin dalam MoU lama yang menjadi sorotan. Kami tidak bisa jalan sendiri, karena semua harus sesuai arahan BGN,” tegasnya.
Keresahan publik terkait perjanjian itu juga sampai ke telinga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyawati. Ia mengkritik keras keberadaan surat tersebut. Menurutnya, perjanjian itu justru membuat sekolah takut melapor bila benar-benar terjadi masalah.
“Kalau sekolah disuruh diam, bagaimana kami bisa segera ambil tindakan? Justru itu yang berbahaya,” ucap Nunuk.
Nunuk mengaku sudah meminta koordinator wilayah pendidikan untuk segera mengkaji ulang isi dokumen dan memastikan tidak ada pasal yang merugikan sekolah maupun peserta didik.
“Alhamdulillah, pihak SPPG sudah memberi respons positif. Mereka sudah bergerak memperbaiki poin-poin yang bermasalah,” tandasnya.
Kasus ini seolah membuka tabir gelap di balik program makan bergizi gratis yang digadang sebagai program unggulan pemerintah pusat.
Publik menilai, keberadaan perjanjian dengan klausul menutup-nutupi insiden keracunan dapat merusak kepercayaan terhadap program.
Di sisi lain, penarikan MoU lama sekaligus memberi harapan baru bahwa program MBG akan berjalan lebih transparan dan aman bagi siswa.
Perubahan isi dokumen kerja sama akan melindungi hak sekolah sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggara. (ef linangkung)