Kabarjawa – Pemerintah Kota Yogyakarta kembali meluncurkan program bantuan hukum gratis untuk warga miskin di tahun 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu yang memerlukan pendampingan hukum.
Dengan menggandeng sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Pemkot Yogyakarta memastikan layanan ini dapat diakses oleh masyarakat yang memenuhi syarat.
Kerjasama dengan 24 Lembaga Bantuan Hukum
Dalam pelaksanaan program ini, Pemkot Yogyakarta bekerja sama dengan 24 LBH dan OBH yang telah mengantongi akreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya melibatkan 21 lembaga. Tambahan empat lembaga baru bergabung setelah memperoleh akreditasi terbaru pada akhir tahun 2024.
Pengunduran Diri Satu Lembaga
Meski demikian, program ini mengalami dinamika dengan adanya satu LBH/OBH yang mengundurkan diri di tengah tahun 2024. Kendati demikian, tambahan lembaga baru memastikan bahwa layanan tetap optimal dengan total 24 LBH dan OBH yang terlibat.
Sasaran Layanan Bantuan Hukum
Program bantuan hukum gratis ini secara khusus ditujukan bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial RI.
Dokumen pendukung seperti Kartu Menuju Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar, atau surat keterangan dari pemberi bantuan hukum diperlukan untuk mengakses layanan ini.
Cara Mengakses Layanan
Warga yang membutuhkan bantuan hukum dapat langsung menghubungi LBH dan OBH mitra atau melalui Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta yang berlokasi di Kompleks Balai Kota.
Layanan ini dirancang agar mudah diakses oleh masyarakat yang memenuhi syarat.
Sosialisasi ke Masyarakat
Untuk memastikan program ini diketahui oleh masyarakat luas, Pemkot Yogyakarta mewajibkan LBH dan OBH mitra untuk aktif melakukan sosialisasi di 45 kelurahan. Sosialisasi ini penting agar masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis yang disediakan.
Program bantuan hukum gratis ini merupakan upaya nyata Pemkot Yogyakarta dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin.
Dengan keterlibatan 24 LBH dan OBH, serta sosialisasi yang aktif, diharapkan program ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.(Kabarjawa)