
KabarJawa.com– Yogyakarta kembali menjadi pusat perhatian nasional ketika Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) memperkuat langkah strategisnya dalam mencegah penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT).
Melalui Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT, lembaga ini menggerakkan berbagai elemen masyarakat untuk melindungi generasi muda dari ancaman tersembunyi.
Ancaman Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu
Badan POM menjelaskan bahwa Obat-Obat Tertentu bekerja pada susunan saraf pusat dan memiliki potensi ketergantungan yang tinggi ketika digunakan di luar indikasi medis.
Obat seperti Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol, Ketamin, dan Dekstrometorfan sering disalahgunakan karena aksesnya yang relatif mudah dan persepsi keliru bahwa obat tersebut aman.
Padahal, penyalahgunaan OOT dapat mengubah aktivitas mental dan perilaku secara signifikan. Pengguna dapat mengalami halusinasi, gangguan kontrol diri, perubahan emosi ekstrem, hingga kerusakan organ. Dalam kondisi tertentu, penyalahgunaan ini bahkan dapat berujung pada overdosis dan kematian.
Kepala BBPOM di Yogyakarta menegaskan bahwa masyarakat masih sering meremehkan risiko tersebut. Ia menyoroti bagaimana obat yang seharusnya dalam pengawasan medis justru beredar sebagai jalan pintas.
“Penyalahgunaan OOT merupakan ancaman tersembunyi. Obat ini sering dianggap aman, murah, dan mudah diakses, padahal dampaknya sangat serius terhadap kesehatan fisik dan mental,” ujarnya dalam kegiatan tersebut.
Badan POM menempatkan Yogyakarta sebagai salah satu wilayah dengan tantangan sosial yang kompleks. Selain sebagai kota pendidikan, Yogyakarta juga menghadapi dinamika perilaku remaja yang beragam, termasuk fenomena klitih.
Badan POM menegaskan bahwa penyalahgunaan OOT tidak dapat disederhanakan sebagai penyebab tunggal klitih.
Namun, lembaga tersebut menyoroti bahwa penggunaan obat yang memengaruhi sistem saraf pusat dapat memperburuk kondisi psikologis remaja.
Dalam banyak kasus, penyalahgunaan OOT dapat menurunkan kontrol diri, menciptakan keberanian semu, meningkatkan impulsivitas, serta memicu perubahan emosi yang ekstrem. Kondisi ini berpotensi memperkuat perilaku agresif ketika remaja menghadapi tekanan sosial.
Dengan demikian, Badan POM menilai bahwa pencegahan penyalahgunaan OOT harus berjalan seiring dengan upaya pembinaan karakter dan penguatan lingkungan sosial remaja.
Lonjakan Kasus dan Fakta Lapangan
Data pengawasan Badan POM menunjukkan tren peningkatan penyalahgunaan OOT secara nasional. Di Yogyakarta, Balai Besar POM mencatat peningkatan signifikan pada temuan peredaran OOT dalam beberapa tahun terakhir.
Daerah rawan temuan OOT meningkat hingga 19 kali lipat dalam rentang tujuh tahun terakhir. Sepanjang periode 2018 hingga 2025, aparat berhasil melakukan penindakan terhadap 157.197 pcs OOT dengan nilai mencapai lebih dari Rp207 juta.
Salah satu kasus yang mencuri perhatian terjadi di Pengadilan Negeri Sleman pada 14 Agustus 2019. Pengadilan menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan kepada pelaku penyalahgunaan OOT.
Badan POM merespons situasi tersebut dengan strategi ganda yang berjalan simultan.
Pertama, strategi represif memperkuat penegakan hukum melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Badan POM juga melakukan pengawasan berbasis risiko untuk menekan peredaran ilegal OOT di lapangan.
Kedua, strategi preventif berjalan melalui edukasi publik, pemberdayaan komunitas, serta kolaborasi lintas sektor. Badan POM menargetkan peningkatan kesadaran masyarakat sejak usia dini agar tidak terjebak dalam penyalahgunaan obat yang berbahaya.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa Badan POM tidak hanya bergerak pada tahap penindakan, tetapi juga membangun benteng pencegahan dari akar sosial.
Sebagai langkah lanjutan, Badan POM memperluas Program Pencegahan Penyalahgunaan OOT melalui berbagai kegiatan strategis. Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT menjadi garda utama dalam kampanye ini.
Selain itu, Badan POM mengembangkan Festival Musik Generasi Muda sebagai sarana edukasi kreatif yang mendekatkan pesan pencegahan kepada remaja.
Lembaga ini juga memperkuat Sentra Informasi Gerakan Antisipasi Penyalahgunaan OOT (SIGAP OM) sebagai pusat informasi dan edukasi masyarakat.
Melalui pendekatan yang lebih komunikatif dan dekat dengan generasi muda, Badan POM berharap pesan bahaya penyalahgunaan OOT tidak hanya tersampaikan, tetapi juga dipahami dan diinternalisasi.
Sinergi Lintas Sektor sebagai Kunci Keberhasilan
Badan POM menegaskan bahwa upaya pencegahan tidak dapat berjalan sendiri. Lembaga ini mengajak kementerian, lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, komunitas, pelaku usaha, media, hingga masyarakat luas untuk bersinergi.
Kolaborasi ini mencakup pengawasan, edukasi, pertukaran informasi, penegakan hukum, pembinaan masyarakat, serta penguatan sistem pelaporan. Tanpa sinergi tersebut, upaya pencegahan hanya akan berjalan parsial dan tidak efektif.
Badan POM juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung gerakan ini. Dukungan lintas sektor menjadi fondasi penting dalam memperkuat perlindungan terhadap generasi muda.
Melalui Aksi Nasional ini, Badan POM mengajak masyarakat untuk membangun kesadaran kolektif dalam melawan penyalahgunaan OOT.
Lembaga ini menekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, komunitas, dan lingkungan sosial dalam membentuk ketahanan remaja.
Badan POM juga mendorong media massa untuk berperan sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi yang benar, edukatif, dan membangun kesadaran publik.
Pada akhirnya, Badan POM menegaskan bahwa perlindungan terhadap generasi muda bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Masyarakat memegang peran penting dalam memastikan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan obat. (ef linangkung)