
KABAR JAWA – Upaya negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman obat dan makanan ilegal kembali ditegaskan melalui langkah strategis.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang sinergi tugas dan fungsi di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan serta pengawasan obat dan makanan.
Penandatanganan ini menjadi tonggak baru yang memperkuat kolaborasi dua lembaga, setelah sebelumnya koordinasi serupa lebih banyak berjalan secara teknis di lapangan.
Dengan kompleksitas tantangan yang semakin meningkat, kehadiran MoU ini diharapkan mampu mengintegrasikan langkah-langkah pengawasan agar lebih komprehensif.
Negara Tegas Hadir Melindungi Rakyat
Kepala BPOM, Prof. Dr. Taruna Ikrar, menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam menjaga kesehatan masyarakat.
“Pengawasan kesehatan masyarakat tidak bisa dikerjakan sendirian. Kita harus bergandengan tangan, saling menguatkan, agar masyarakat benar-benar terlindungi. MoU ini adalah komitmen kita untuk menjaga apa yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari: obat yang kita minum dan makanan yang kita makan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Barantin, Sahat Manaor Panggabean, menyampaikan bahwa sinergi ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata yang berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Kolaborasi ini lahir dari kepedulian bersama. MoU ini bukan sekadar tanda tangan, tetapi tekad untuk bekerja lebih terpadu, lebih komprehensif, dan lebih nyata bagi bangsa,” tegasnya.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Dalam MoU tersebut, BPOM dan Barantin menyepakati sejumlah poin penting. Kerja sama mencakup penyusunan regulasi, penguatan fasilitas laboratorium, pertukaran data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penanganan kasus dan tindak lanjut notifikasi.
Dengan adanya payung hukum ini, koordinasi di lapangan diharapkan lebih cepat, terarah, dan mampu menjawab tantangan pengawasan.
Tantangan Semakin Kompleks
Laporan patroli siber BPOM sepanjang tahun 2024 menjadi bukti nyata betapa beratnya tantangan yang dihadapi. Tercatat 309.361 tautan penjualan obat dan makanan ilegal dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp7,16 triliun.
Angka ini menjadi alarm serius, terlebih di tengah maraknya perdagangan daring dan derasnya arus produk lintas negara yang rawan disusupi produk tidak aman.
Situasi tersebut membuat kolaborasi antar lembaga menjadi kunci. Melalui sinergi BPOM–Barantin, pemerintah berharap dapat memperkuat pengawasan di perbatasan (border control), memutus rantai distribusi produk ilegal, sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat.
Dukungan bagi UMKM dan Industri Dalam Negeri
Selain fokus pada perlindungan kesehatan, kerja sama ini juga memiliki dimensi ekonomi. Dengan pengawasan yang lebih ketat, produk dalam negeri, terutama yang dihasilkan oleh pelaku UMKM diharapkan tidak tersingkir oleh praktik curang produk ilegal impor. Langkah ini juga diyakini dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat dan adil.
Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045
Lebih jauh, MoU BPOM–Barantin sejalan dengan visi besar menuju Indonesia Emas 2045, di mana kesehatan masyarakat, keamanan pangan, serta daya saing industri menjadi pilar utama pembangunan berkelanjutan.
Negara berkomitmen untuk terus hadir melalui kebijakan yang tidak hanya melindungi, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Momentum Kolaborasi Nyata
Dengan adanya MoU ini, harapan besar disematkan agar kerja sama tidak berhenti pada tataran dokumen, tetapi segera diwujudkan dalam program konkret yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Langkah strategis ini memperlihatkan keseriusan pemerintah bahwa perlindungan rakyat dimulai dari hal paling mendasar: obat yang diminum dan makanan yang dikonsumsi sehari-hari.