
KabarJawa.com– Para guru besar, akademisi, dan sivitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan sikap tegas terhadap kebijakan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–Amerika Serikat yang pemerintah tandatangani pada 19 Februari 2026.
Mereka menilai perjanjian tersebut tidak sekadar menyangkut tarif dan perdagangan, tetapi juga menyentuh jantung kedaulatan negara.
Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. Dr. Muhammad Baiquni, M.A., memimpin langsung pernyataan sikap tersebut di Yogyakarta.
Ia menegaskan bahwa UGM lahir dari rahim perjuangan revolusi 1945–1949 dan berdiri di atas cita-cita bangsa untuk mandiri, berdaulat, adil, dan makmur.
Oleh karena itu, ia menyatakan sivitas akademika tidak dapat tinggal diam ketika kebijakan strategis negara berpotensi menggerus kedaulatan politik, ekonomi, teknologi, dan sosial-budaya Indonesia.
UGM berdiri di tengah revolusi. Tentara Nasional Indonesia yang berawal dari BKR/TKR serta laskar Tentara Pelajar Indonesia berjuang bersama rakyat mempertahankan kemerdekaan. UGM tumbuh sebagai simbol konsolidasi kekuatan bangsa untuk berdiri sejajar dengan negara-negara lain.
Prof. Baiquni menegaskan bahwa sejarah tersebut membentuk tanggung jawab moral kampus untuk menjaga arah kebijakan negara. Ia menyatakan bahwa setiap kebijakan internasional harus memperkuat, bukan melemahkan, fondasi kedaulatan Republik Indonesia.
Penandatanganan ART dan Dampaknya
Pada 19 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto menandatangani perjanjian bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Presiden Donald Trump.
Perjanjian tersebut mengatur 1.965 produk industri dan 124 produk pertanian Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat dengan rerata tarif 19 persen.
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai terobosan di tengah ketidakpastian global. Mereka menjadikannya acuan perdagangan bilateral yang akan berlaku dalam enam bulan mendatang.
Namun sehari setelah penandatanganan, Mahkamah Agung Amerika Serikat atau Supreme Court of the United States mengeluarkan amar putusan yang menyatakan kebijakan tarif internasional Presiden AS melampaui kewenangan eksekutif.
“Kamj menilai dinamika hukum di Amerika Serikat justru menambah kompleksitas dan risiko bagi Indonesia apabila substansi perjanjian tetap dijalankan tanpa kajian mendalam,” ujarnya.
Para pakar lintas disiplin di UGM mencermati dokumen ART dan menyimpulkan bahwa isi perjanjian berpotensi merugikan Indonesia secara struktural.
Mereka menduga proses ratifikasi melanggar Pasal 11 UUD 1945 karena tidak melibatkan persetujuan DPR melalui undang-undang. Mereka juga menilai perjanjian melanggar UU Nomor 24 Tahun 2000, UU Nomor 7 Tahun 2014, serta Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018.
UGM menyoroti sifat asimetris dalam ART. Mereka menilai Amerika Serikat memperoleh manfaat terbesar, sementara Indonesia menanggung beban regulasi dan penyesuaian besar-besaran.
Indonesia harus mengamendemen puluhan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan menteri. Pemerintah juga harus menyusun regulasi baru dalam jumlah besar.
“UGM memperingatkan bahwa kebutuhan sumber daya finansial, waktu, dan tenaga untuk menyesuaikan regulasi akan membebani APBN serta memperlambat stabilitas ekonomi nasional,”tambahnya.
Lebih jauh, UGM menggarisbawahi fakta bahwa tarif 19 persen justru lebih tinggi daripada negara lain yang tidak menandatangani ART dan hanya terkena tarif 15 persen. Mereka mempertanyakan efektivitas diplomasi ekonomi dalam konteks tersebut.
UGM menilai sejumlah klausul dalam ART berpotensi mengganggu prinsip politik luar negeri bebas dan aktif Indonesia. Mereka mengidentifikasi tiga risiko utama.
- Perjanjian mewajibkan kepatuhan terhadap kebijakan di masa depan, meskipun kebijakan tersebut belum ada.
- Perjanjian membuka ruang penentuan kebijakan secara unilateral oleh Amerika Serikat.
- Perjanjian memungkinkan transmisi kebijakan Amerika Serikat kepada Indonesia terhadap negara ketiga.
UGM menilai ketentuan tersebut dapat membatasi ruang gerak diplomasi Indonesia dan menempatkan Indonesia dalam posisi subordinatif.
Pernyataan Sikap UGM
UGM menyerukan pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali substansi ART secara komprehensif. Mereka meminta Kementerian Luar Negeri membantu memastikan Presiden tidak melanggar konstitusi dalam proses ratifikasi.
UGM juga mengajak akademisi di seluruh Indonesia untuk melakukan kajian multidisiplin berbasis evidence-based policy terhadap dampak ART bagi perekonomian dan kedaulatan Indonesia.
Mereka mendorong diseminasi hasil kajian kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban ilmiah. Menurut UGM, sedikitnya delapan materi dalam ART bertentangan dengan ketentuan pokok UUD 1945.
Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah mempertimbangkan opsi renegosiasi, penundaan, bahkan pembatalan apabila pelaksanaan ART tidak sejalan dengan tujuan konstitusional negara.
Prof. Baiquni menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa UGM siap mendukung setiap upaya memperkuat dan meneguhkan kedaulatan Indonesia di berbagai bidang kehidupan.
Pernyataan tersebut tidak sekadar menjadi sikap akademik, tetapi juga refleksi sejarah. Dari kampus yang lahir di tengah revolusi, suara peringatan kembali menggema: perdagangan boleh berkembang, tetapi kedaulatan tidak boleh ditawar.
Di tengah pusaran geopolitik global, UGM mengingatkan bahwa kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara harus tetap menjadi kompas utama kebijakan nasional. (ef linangkung)