
KABARJAWA – Sebanyak 90 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kota Yogyakarta menerima pengurangan masa pidana atau remisi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia pada momentum Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8).
Pemberian remisi tersebut menjadi wujud nyata bahwa perayaan kemerdekaan tidak hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga untuk mereka yang menjalani masa pembinaan di balik jeruji besi.
Wali Kota Yogyakarta Serahkan Remisi HUT Ke-80 RI
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyerahkan remisi secara simbolis kepada sejumlah warga binaan.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa kebahagiaan kemerdekaan harus dirasakan semua lapisan masyarakat, termasuk penghuni rutan.
“No one be left behind. Tidak satu orang pun ketinggalan untuk bisa merayakan kebahagiaan di Hari Kemerdekaan ke-80 ini. Intinya, kami ingin ikut merayakan kebahagiaan bersama mereka,” kata Hasto dengan penuh semangat.
Hasto juga mengingatkan para penerima remisi agar memaknai kemerdekaan sebagai kebebasan yang bertanggung jawab.
Ia menegaskan, kebebasan tidak boleh kembali menjerumuskan, tetapi justru harus mengantarkan mereka menjadi pribadi yang lebih dewasa dan bermanfaat.
“Jangan sampai kebebasan setelah keluar justru menjerumuskan. Kemerdekaan harus dimaknai dengan menjadi warga yang lebih bertanggung jawab,” tambahnya.
Dalam kunjungannya, Hasto menyampaikan apresiasi terhadap kondisi Rutan Kelas IIA Kota Yogyakarta.
Ia menilai pengelolaan fasilitas berjalan baik, mulai dari kebersihan klinik pratama, kelengkapan obat-obatan, hingga jumlah penghuni yang tidak mengalami kelebihan kapasitas.
Pemkot Yogyakarta, lanjut Hasto, siap menjalin kerja sama dengan pihak rutan. Ia berencana menambah fasilitas literasi dengan menyediakan buku-buku perpustakaan agar warga binaan tetap memiliki akses membaca dan menambah wawasan.
Rincian Penerima Remisi
Kepala Rutan Kelas IIA Kota Yogyakarta, Marjiyanto, menjelaskan bahwa dari 90 warga binaan penerima remisi, sebanyak 39 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I), sementara 5 orang menerima Remisi Umum II (RU II) sehingga langsung bebas pada momen HUT ke-80 RI.
Selain itu, 46 orang memperoleh Remisi Dasawarsa. Marjiyanto menegaskan, remisi Dasawarsa terjadi setiap sepuluh tahun sekali kepada warga binaan yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi selama menjalani program pembinaan.
“Besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari satu bulan hingga tiga bulan. Khusus Remisi Dasawarsa, diberikan setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” jelas Marjiyanto.
Salah satu warga binaan penerima RU II, Apriliado Husein, tak mampu menyembunyikan rasa harunya. Ia mengaku bersyukur karena dapat kembali menghirup udara kebebasan tepat di Hari Kemerdekaan RI.
“Saya ingin kembali seperti dulu, menjadi musisi dan tampil dari panggung ke panggung. Semoga masyarakat bisa menerima saya dengan baik,” ucap Apriliado dengan mata berbinar.
Baginya, remisi merupakan peluang untuk memperbaiki diri dan membuktikan bahwa setiap orang bisa berubah menjadi lebih baik.
Pemberian remisi di Rutan Kelas IIA Kota Yogyakarta pada HUT ke-80 Kemerdekaan RI menunjukkan bahwa negara memberi kesempatan kedua bagi warganya untuk memperbaiki diri.
Program remisi tidak hanya meringankan masa pidana, tetapi juga menumbuhkan semangat baru agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal kedisiplinan dan tanggung jawab.
Dengan semangat no one be left behind, pemerintah bersama pihak rutan berupaya menghadirkan rasa kemerdekaan bagi semua, termasuk mereka yang tengah menjalani pembinaan.
Momentum ini akan menjadi awal perubahan positif dan jembatan menuju kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat. (ef linangkung)