
KabarJawa.com— Sebuah kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu Bank BUMN Unit Banguntapan akhirnya menemui titik terang.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti sah yang memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Pengungkapan kasus ini berpuncak pada Kamis, 4 Desember 2025. Kasi Intel Kejati DIY, Aaan Syaeful Anwar, SH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan panjang yang mencakup periode 2020 hingga 2024.
Ia menegaskan bahwa tim menyidik kasus ini secara intensif karena dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 3,3 miliar.
Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN
Tim penyidik bergerak cepat dan sistematis. Mereka memeriksa 19 orang saksi, menghadirkan tiga ahli, yakni Ahli Hukum Pidana, Ahli Keuangan Negara, serta ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para ahli memperkuat temuan penyidik melalui analisis laporan kerugian dan struktur fraud.
Selain itu, tim memperoleh alat bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan actual loss fraud dengan nilai kerugian sekitar Rp 3.390.613.045, yang menunjukkan bahwa praktik ini berlangsung terencana dan sistematis.
Penyidik juga menyita 157 dokumen penting yang berkaitan langsung dengan proses pengajuan dan pencairan kredit.
Setelah memastikan kecukupan bukti, penyidik menaikkan status tiga saksi menjadi tersangka.
- PAW: pegawai bank periode 2021–2023
- SNSN: pegawai bank periode 2023–2024
- SAPM: agen Mitra UMi yang menjadi penghubung nasabah
Untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, penyidik menahan ketiganya di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, terhitung mulai 4 Desember hingga 23 Desember 2025.
Modus Operandi
Penyidik menemukan bahwa para tersangka menjalankan modus yang terstruktur. Berikut rangkaian aksi mereka:
SAPM, sebagai agen mitra, aktif mencari orang yang bersedia menyerahkan KTP, KK, dan mengurus Surat Keterangan Usaha fiktif.
Ia menyerahkan seluruh dokumen itu kepada PAW dan SNSN, pegawai bank yang memproses pengajuan KUR, KUPEDES, dan KUPRA.
Kedua pegawai bank itu memproses kredit tanpa melakukan verifikasi lapangan dan wawancara secara benar. Bahkan, mereka mengarahkan proses agar kredit tetap disetujui.
Setelah dana cair ke rekening para nasabah fiktif, SAPM mendatangi mereka untuk membuat mobile banking dan mengambil alih akses transaksi.
SAPM kemudian memindahkan dana kredit ke rekening lain sesuai kepentingannya dan menggunakannya untuk tujuan pribadi.
Praktik ini berjalan lancar hingga pihak bank menemukan adanya Non-Performing Loan (NPL) yang meningkat tajam. Pemeriksaan lapangan pun dilakukan, dan penyimpangan mulai terlihat jelas.
Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan dua lapis pasal.
1. Primair
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
2. Subsidair
- Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut sangat berat, termasuk pidana penjara dan pembayaran uang pengganti
Herwatan menegaskan bahwa penyidik tidak berhenti pada tiga tersangka ini. Tim terus mengembangkan penyidikan untuk menemukan pihak-pihak lain yang kemungkinan ikut terlibat atau bertanggung jawab dalam praktik korupsi kredit fiktif ini.
“Kami berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Penyidikan tidak berhenti sampai di sini,” tegasnya. (ef linangkung)