
KABARJAWA – Sebanyak 11 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di Kabupaten Gunungkidul dinyatakan tidak terisi. Seluruh formasi kosong tersebut merupakan jabatan untuk dokter spesialis serta satu posisi dokter umum dari formasi khusus penyandang disabilitas.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, menyampaikan hal ini dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) CPNS secara simbolis kepada 78 peserta yang dinyatakan lolos seleksi dan akan mulai aktif bekerja per 1 Mei 2025.
“Sebanyak 11 formasi tidak terisi, semuanya untuk jabatan dokter spesialis dan satu dokter umum dari formasi disabilitas. Ini menjadi perhatian kami mengingat kebutuhan tenaga kesehatan sangat mendesak,” ujar Iskandar pada Rabu, 24 April 2025.
Rincian Formasi dan Proses Seleksi
Menurut Iskandar, total formasi CPNS Gunungkidul tahun 2024 terdiri dari 60 formasi untuk tenaga kesehatan—termasuk satu formasi khusus disabilitas—dan 29 formasi untuk tenaga teknis, yang juga mencakup satu formasi disabilitas.
Namun demikian, meskipun jumlah pelamar mencapai 2.453 orang, tidak ada satu pun yang memenuhi kualifikasi untuk mengisi 11 jabatan yang kosong tersebut.
“Proses seleksi berlangsung dari tanggal 19 Agustus hingga 10 September 2024. Setelah melalui tahap seleksi administrasi dan integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), kami menetapkan 78 orang sebagai CPNS,” jelasnya.
Iskandar juga menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen telah dilakukan secara transparan, terbuka, dan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun. Ia mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan panitia seleksi dan meminta imbalan.
“Seluruh tahapan diumumkan secara resmi melalui situs web serta media sosial resmi BKPPD Gunungkidul. Bila ada oknum yang menjanjikan kelulusan atau meminta bayaran, mohon segera dilaporkan,” tegas Iskandar.
CPNS Resmi Aktif Per 1 Mei 2025
Para CPNS yang telah menerima SK akan mulai bertugas di instansi masing-masing pada tanggal 30 April 2025 dan akan resmi aktif bekerja per 1 Mei 2025.
Seluruh peserta kini telah menjadi bagian dari keluarga besar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diwajibkan untuk mematuhi kode etik serta aturan kedinasan yang berlaku.
“Ini adalah masa percobaan. Jika terjadi pelanggaran selama masa ini, maka dapat berdampak pada keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” pungkas Iskandar.***