
KABAR JAWA – Daftar lengkap wilayah berstatus darurat bencana pada Desember 2025 di berbagai provinsi.
Mulai dari banjir, longsor, hingga cuaca ekstrem, berikut penjelasan pemerintah, kondisi terkini, serta rangkaian bencana yang pernah berstatus nasional di Indonesia.
Situasi bencana di sejumlah daerah kembali menjadi sorotan nasional menjelang akhir tahun 2025. Intensitas hujan yang meningkat, curah hujan ekstrem, serta kondisi geografis yang rentan membuat beberapa wilayah harus berhadapan dengan banjir, longsor, dan dampak hidrometeorologi lainnya.
Kondisi ini mendorong banyak pihak mengusulkan agar pemerintah menetapkan bencana di beberapa provinsi sebagai berstatus nasional, terutama di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Namun hingga Senin 1/12/2025, pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait belum menaikkan status bencana tersebut menjadi bencana nasional. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letnan Jenderal Tentara Nasional Indonesia Suharyanto menyampaikan bahwa sejauh ini, penanganan masih dilakukan pada tingkat pemerintahan daerah dengan dukungan penuh dari pusat.
Ia menegaskan bahwa perdebatan mengenai penetapan status nasional tidak seharusnya menjadi fokus utama karena Indonesia sangat jarang menggunakan status tersebut dalam penanganan bencana.
Dalam konferensi pers pada Jumat 28/11/2025, Suharyanto mengingatkan bahwa sejak Indonesia merdeka, hanya dua bencana besar yang mendapatkan status bencana nasional dari pemerintah, yaitu pandemi Covid-19 dan tsunami Aceh tahun 2004. Bahkan, beberapa bencana besar lain seperti gempa di Palu, gempa di Nusa Tenggara Barat, hingga gempa di Cianjur tidak masuk kategori bencana nasional.
Penetapan status nasional memiliki parameter ketat, mencakup kerusakan skala luas, lumpuhnya pemerintahan daerah, hingga terganggunya layanan publik secara total. Sementara pada bencana yang menimpa Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada Desember 2025, struktur pemerintahan daerah masih dapat berfungsi sehingga belum memenuhi ambang tersebut.
Walaupun statusnya berada pada tingkat provinsi, pemerintah pusat tetap menurunkan dukungan dalam skala besar melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan berbagai kementerian yang relevan. Presiden juga disebut telah mengerahkan bantuan berskala besar, termasuk pengiriman alat utama sistem persenjataan milik Tentara Nasional Indonesia untuk membantu mobilisasi logistik dan evakuasi.
Sementara diskusi mengenai status bencana masih berlangsung, laporan bencana terbaru dari berbagai daerah pada 1 sampai 2 Desember 2025 membuat kewaspadaan masyarakat semakin meningkat. Badan Nasional Penanggulangan Bencana menghimpun rangkaian kejadian hidrometeorologi yang meluas, mulai dari banjir, angin kencang, hingga kerusakan infrastruktur dasar.
Banjir dan Angin Kencang di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
Kejadian pertama tercatat di Kabupaten Bogor pada Minggu 30/11/2025 sekitar pukul 16.30 Waktu Indonesia Barat. Hujan deras berkepanjangan memicu meluapnya aliran Sungai Cibunar, menyebabkan banjir di Kecamatan Parungpanjang, khususnya Desa Cibunar. Sebanyak 74 kepala keluarga atau 222 jiwa terdampak. Sebanyak 74 rumah terendam banjir dengan ketinggian air mencapai sekitar 50 sentimeter pada awal kejadian.
Selain banjir, angin kencang yang datang bersamaan dengan hujan intens menimpa Kecamatan Tamansari, tepatnya di Desa Sukajaya. Sebanyak 60 kepala keluarga atau 237 jiwa terkena dampaknya. Bencana ini merusak 52 unit rumah akibat pohon tumbang dan atap yang terlepas diterjang angin.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor segera berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk melakukan pendataan, evakuasi, serta memberikan bantuan alat kebersihan yang sangat dibutuhkan warga. Kondisi terkini menunjukkan banyak rumah mulai diperbaiki dan pohon yang tumbang telah dipindahkan sehingga situasi berangsur membaik.
Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah menetapkan status Siaga Darurat Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrem, Gelombang Ekstrem, Abrasi, dan Tanah Longsor melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025. Status ini berlaku sejak 15 September 2025 hingga 30 April 2026 sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi cuaca yang tidak menentu.
Banjir di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Banjir juga melanda wilayah Kabupaten Sabu Raijua pada Minggu 30/11/2025 sekitar pukul 07.30 Waktu Indonesia Tengah. Hujan intens yang mengguyur Desa Lobohede dan Desa Ramedue menyebabkan 20 kepala keluarga terdampak, di mana rumah-rumah warga terendam air.
Kawasan yang terdampak berada di Kecamatan Hawu Mehara. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sabu Raijua telah melakukan asesmen dan koordinasi dengan pemerintah desa. Situasi berangsur membaik, aktivitas masyarakat perlahan kembali normal, dan perbaikan rumah dilakukan dengan dukungan pemerintah setempat.
Cuaca Ekstrem di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan
Pada malam hari Minggu 30/11/2025 sekitar pukul 22.00 Waktu Indonesia Tengah, angin kencang dan hujan deras menerjang beberapa wilayah di Kabupaten Luwu Timur, yaitu Dusun Munte-munte, Desa Watangpanua, dan Dusun Bubu, Desa Maliwowo yang berada di Kecamatan Angkona. Sebanyak 25 kepala keluarga terdampak, terdiri atas 15 rumah rusak berat dan 10 rumah rusak sedang.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu Timur bersama Dinas Sosial, Taruna Siaga Bencana, aparat desa, Babinsa, serta Danramil Malili bergerak cepat melakukan asesmen dan menyiapkan bantuan. Pemulihan masih terus berlangsung untuk memastikan warga dapat kembali menjalankan aktivitas secara normal.
Tiga Bencana yang Pernah Berstatus Nasional di Indonesia
Di tengah diskusi publik soal status bencana di Sumatera, penting untuk memahami bahwa Indonesia hanya tiga kali menetapkan status bencana nasional. Keputusan tersebut selalu didasarkan pada skala kerusakan, dampak kemanusiaan, dan kelumpuhan sistem pemerintahan daerah.
1. Gempa dan Tsunami Flores 1992
Pada 12 Desember 1992, gempa berkekuatan sekitar 7,8 magnitudo mengguncang Pulau Flores dan memicu tsunami besar yang menghantam kawasan pesisir utara. Maumere, Pulau Babi, dan wilayah pesisir Flores Timur adalah daerah yang terdampak paling parah. Gelombang tsunami bahkan dilaporkan mencapai lebih dari 20 meter. Lebih dari 2.000 korban jiwa tercatat dan puluhan ribu rumah rusak. Status bencana nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1992.
2. Gempa dan Tsunami Aceh 2004
Bencana ini terjadi pada 26 Desember 2004 ketika gempa berkekuatan 9,1 sampai 9,3 magnitudo mengguncang lepas pantai barat Aceh. Tsunami raksasa yang terbentuk kemudian melanda Aceh dan sebagian Sumatera Utara serta sejumlah negara di kawasan Samudra Hindia. Lebih dari 170.000 orang meninggal dan kerusakan masif terjadi pada berbagai infrastruktur. Status bencana nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2004.
3. Pandemi Covid-19 Tahun 2020
Kasus Covid-19 pertama di Indonesia terkonfirmasi pada 2 Maret 2020. Penyebaran cepat di seluruh provinsi membuat pemerintah menetapkan pandemi ini sebagai bencana nasional non-alam melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia, hingga November 2025 tercatat 6,8 juta kasus positif dan 162.000 kematian di Indonesia.
Imbauan Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Masyarakat
Melihat rangkaian bencana yang terjadi pada awal Desember 2025, Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengingatkan masyarakat untuk tetap siaga menghadapi potensi cuaca ekstrem. Beberapa langkah yang dianjurkan antara lain menjaga kebersihan saluran air, mengamankan barang-barang penting, menjauhi kawasan rawan longsor atau aliran banjir, serta mengikuti arahan aparat setempat.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana meminta masyarakat untuk selalu memantau informasi dari sumber resmi dan tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi.
***