
KabarJawa.com – Hari ini, Rabu (24/12/2025), menjadi batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia. Sejumlah pemerintah provinsi di Pulau Jawa akhirnya resmi mengumumkan besaran kenaikan upah untuk tahun 2026.
Berdasarkan pantauan hingga siang ini, dua provinsi besar di Jawa, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Timur, telah merilis angka resminya.
Keduanya kompak mencatatkan kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk itu, berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut rincian lengkapnya.
Daftar Wilayah di Jawa yang Sudah Umumkan UMP 2026
1. UMP D.I. Yogyakarta 2026
Kabar gembira datang bagi pekerja di wilayah Yogyakarta. Pemerintah Provinsi DIY resmi menetapkan besaran UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dengan berpedoman pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menetapkan UMP DIY tahun 2026 sebesar Rp2.417.495.
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp153.414,05 atau setara 6,78 persen jika dibandingkan dengan UMP tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp2.264.080.
Tak hanya UMP, Pemda DIY juga langsung merilis besaran UMK untuk lima kabupaten/kota di wilayahnya. Sebagai sorotan utama, UMK Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai yang tertinggi, yakni mencapai Rp2.827.593. Angka ini naik sebesar Rp172.551,17 atau 6,50 persen dari tahun sebelumnya.
2. UMP Jawa Timur 2026
Menyusul Yogyakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah mengetok palu. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Jawa Timur tahun 2026 ditetapkan di angka Rp2.446.880.
Jika dikalkulasi, nominal tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp140.895 dibandingkan UMP Jawa Timur tahun 2025 yang berada di angka Rp2.305.985. Kenaikan ini diharapkan dapat menjaga daya beli buruh di tengah laju inflasi daerah.
Tabel Perbandingan Kenaikan UMP 2026 di Jawa
Supaya lebih mudah memahami kenaikannya, berikut adalah tabel perbandingan UMP tahun ini dengan tahun lalu
| Provinsi | UMP 2025 (Rp) | UMP 2026 (Rp) | Nominal Kenaikan | Persentase Kenaikan |
| D.I. Yogyakarta | 2.264.080 | 2.417.495 | Rp153.414 | 6,78% |
| Jawa Timur | 2.305.985 | 2.446.880 | Rp140.895 | 6,11% |
Menanti Jawa Barat dan Jawa Tengah
Sementara itu, publik masih menanti pengumuman resmi dari provinsi besar lainnya di Pulau Jawa, yakni Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Kedua provinsi ini dijadwalkan juga akan mengumumkan penetapan UMP pada hari ini, Rabu (24/12/2025), mengikuti tenggat waktu (deadline) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
KabarJawa.com akan terus melakukan pembaruan informasi (update) secara berkala segera setelah angka resmi dari provinsi-provinsi lain dirilis hari ini.
Update:
Gubernur Ahmad Luthfi telah menetapkan UMP 2026 Jawa Tengah sebesar Rp2.327.386,07 dengan kenaikan Rp158.037,07 atau 7,28 persen dari UMP 2025 sebesar Rp2.169.349,00.
Sementara, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.317.601 naik 0,7 persen dibandingkan UMP 2025. ***