UAD Jatuhkan Sanksi DO Kepada ACR, Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual Dua Mahasiswi Saat KKN

Bagikan :
Ilustrasi wanita. (AI/JabarJawa)
Ilustrasi wanita. (AI/JabarJawa)

Yogyakarta, KabarJawa.com – Universitas Ahmad Dahlan (UAD) resmi menjatuhkan sanksi drop out (DO) kepada mahasiswa berinisial ACR karena kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Keputusan tersebut diumumkan pihak kampus pada Rabu (15/7/2026) melalui siaran pers resmi sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Melalui Keputusan Rektor Universitas Ahmad Dahlan Nomor 151 Tahun 2026 tentang pemberian sanksi kepada mahasiswa atas nama ACR, pihak UAD menegaskan ACR tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa UAD dan kehilangan seluruh hak akademik maupun hak lain yang melekat selama menempuh pendidikan di kampus tersebut.

Pimpinan universitas menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah menerima rekomendasi resmi dari Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD melalui surat bernomor 006/SPPKPT-UAD/VII/2026 mengenai hasil penanganan dugaan kekerasan seksual yang terjadi selama kegiatan KKN.

Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menegaskan kampus memiliki sikap tegas terhadap seluruh bentuk pelanggaran yang mencederai lingkungan akademik.

Baca juga  Peran Mahasiswa dalam Pelestarian Budaya Jawa: dari Komunitas Seni hingga Penelitian Akademis

“UAD tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran akademik maupun nonakademik termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+, dan tindakan asusila lainnya,” ujar Ariadi dalam keterangan resmi.

Ia menambahkan bahwa universitas berkomitmen menjaga integritas kampus sekaligus memastikan seluruh sivitas akademika mematuhi aturan yang berlaku.

“UAD berkomitmen menjaga integritas, ketertiban, dan kepatuhan terhadap peraturan akademik di lingkungan kampus,” katanya.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa dua mahasiswa UAD ini mencuat ke publik setelah diunggah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UAD melalui akun Instagram resminya pada 9 Juli 2026.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa dugaan pelecehan terjadi ketika pelaksanaan KKN pada Mei 2026. Korban merupakan dua mahasiswi berinisial F dan A yang berada dalam kelompok KKN yang sama dengan ACR.

BEM FH UAD juga mengungkapkan bahwa terlapor diduga sempat menceritakan peristiwa yang dialami korban kepada sejumlah pihak lain.

Sebelum perkara dilaporkan kepada kepolisian, kedua korban memilih menggunakan mekanisme penyelesaian yang tersedia di lingkungan kampus.

Laporan pertama disampaikan kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) selaku penyelenggara program KKN.

Selanjutnya, proses penanganan melibatkan Satgas PPKPT beserta sejumlah unit terkait di Universitas Ahmad Dahlan.

Baca juga  Ragam Kuliner Unik Jogja 2025: Sajian Makanan Anti-Mainstream yang Menarik Dicoba

Pada tahap awal, pihak kampus menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan pelaksanaan KKN yang diikuti ACR serta larangan mengikuti program KKN selama dua periode.

Meski demikian, kedua korban menilai sanksi awal tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan BEM Fakultas Hukum UAD, korban sempat diarahkan mengikuti proses mediasi secara tertutup dan disarankan agar tidak membawa perkara ke jalur hukum.

Tidak hanya itu, korban juga mengaku pernah mendapat tuduhan melakukan pemerasan terhadap terlapor.

Merasa proses penyelesaian internal belum memadai, kedua mahasiswi akhirnya meminta pendampingan kepada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Adilah Noto Nagoro sebelum melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Sleman.

Hingga kini, laporan yang diajukan korban masih berada pada tahap penyelidikan oleh kepolisian.***

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Kesalahan Penulisan Aksara Jawa di Kantor Disdikbud Jateng Jadi Sorotan, Begini Fakta dan Evaluasinya
Mengenal Aksara Swara (A, I, U, E, O): Pengertian, Ciri-ciri dan Fungsinya
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya