
Yogyakarta, KabarJawa.com – Universitas Ahmad Dahlan (UAD) resmi menjatuhkan sanksi drop out (DO) kepada mahasiswa berinisial ACR karena kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Keputusan tersebut diumumkan pihak kampus pada Rabu (15/7/2026) melalui siaran pers resmi sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Melalui Keputusan Rektor Universitas Ahmad Dahlan Nomor 151 Tahun 2026 tentang pemberian sanksi kepada mahasiswa atas nama ACR, pihak UAD menegaskan ACR tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa UAD dan kehilangan seluruh hak akademik maupun hak lain yang melekat selama menempuh pendidikan di kampus tersebut.
Pimpinan universitas menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah menerima rekomendasi resmi dari Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD melalui surat bernomor 006/SPPKPT-UAD/VII/2026 mengenai hasil penanganan dugaan kekerasan seksual yang terjadi selama kegiatan KKN.
Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menegaskan kampus memiliki sikap tegas terhadap seluruh bentuk pelanggaran yang mencederai lingkungan akademik.
“UAD tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran akademik maupun nonakademik termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+, dan tindakan asusila lainnya,” ujar Ariadi dalam keterangan resmi.
Ia menambahkan bahwa universitas berkomitmen menjaga integritas kampus sekaligus memastikan seluruh sivitas akademika mematuhi aturan yang berlaku.
“UAD berkomitmen menjaga integritas, ketertiban, dan kepatuhan terhadap peraturan akademik di lingkungan kampus,” katanya.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa dua mahasiswa UAD ini mencuat ke publik setelah diunggah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UAD melalui akun Instagram resminya pada 9 Juli 2026.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa dugaan pelecehan terjadi ketika pelaksanaan KKN pada Mei 2026. Korban merupakan dua mahasiswi berinisial F dan A yang berada dalam kelompok KKN yang sama dengan ACR.
BEM FH UAD juga mengungkapkan bahwa terlapor diduga sempat menceritakan peristiwa yang dialami korban kepada sejumlah pihak lain.
Sebelum perkara dilaporkan kepada kepolisian, kedua korban memilih menggunakan mekanisme penyelesaian yang tersedia di lingkungan kampus.
Laporan pertama disampaikan kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) selaku penyelenggara program KKN.
Selanjutnya, proses penanganan melibatkan Satgas PPKPT beserta sejumlah unit terkait di Universitas Ahmad Dahlan.
Pada tahap awal, pihak kampus menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan pelaksanaan KKN yang diikuti ACR serta larangan mengikuti program KKN selama dua periode.
Meski demikian, kedua korban menilai sanksi awal tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan BEM Fakultas Hukum UAD, korban sempat diarahkan mengikuti proses mediasi secara tertutup dan disarankan agar tidak membawa perkara ke jalur hukum.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku pernah mendapat tuduhan melakukan pemerasan terhadap terlapor.
Merasa proses penyelesaian internal belum memadai, kedua mahasiswi akhirnya meminta pendampingan kepada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Adilah Noto Nagoro sebelum melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Sleman.
Hingga kini, laporan yang diajukan korban masih berada pada tahap penyelidikan oleh kepolisian.***