
Kabar jawa – Pemerintah secara resmi menyesuaikan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang semula direncanakan pada Maret menjadi Oktober 2025.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Bukan Penundaan, Melainkan Penyesuaian
Rini Widyantini menegaskan bahwa perubahan ini bukanlah bentuk penundaan, melainkan langkah strategis agar seluruh CPNS dapat diangkat secara serentak.
Penyesuaian ini dilakukan guna mengakomodasi kebutuhan nasional terkait penataan dan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih efektif dalam mendukung program prioritas pembangunan.
“Keputusan ini diambil untuk menjawab berbagai tantangan dalam pengadaan CASN dan memastikan penataan ASN yang lebih menyeluruh,” ujar Rini.
Faktor-Faktor Penyebab Penyesuaian Jadwal
Ada beberapa alasan utama yang mendasari keputusan ini:
- Evaluasi Pengadaan CPNS 2024
- Beberapa instansi belum menyelesaikan tahapan pengadaan CPNS, sehingga dibutuhkan waktu tambahan untuk merampungkan proses tersebut.
- Usulan formasi dari sejumlah instansi masih belum optimal dan tidak selaras dengan data dari Kementerian PANRB.
- Adanya ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan pelamar dengan jabatan yang dibuka oleh instansi pemerintah.
- Penyelesaian Tenaga Non-ASN: Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa salah satu faktor utama dalam penyesuaian jadwal ini adalah penyelesaian tenaga non-ASN dalam dua tahap. Pemerintah memberi kesempatan kepada CPNS yang tidak masuk pada tahap pertama untuk mengikuti tahap kedua, dengan tambahan waktu perpanjangan agar proses penataan lebih matang.
- Bukan Karena Efisiensi Anggaran: Pemerintah menepis anggapan bahwa perubahan jadwal ini bertujuan untuk menghemat anggaran. Menurut Rini, fokus utama adalah menyelesaikan seluruh proses administratif terkait CPNS dan memastikan bahwa mereka yang lolos seleksi akan tetap diangkat.
- Keseragaman Jadwal Pengangkatan: Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa pengangkatan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus dilakukan secara seragam. Pengangkatan CPNS akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK tetap akan diangkat pada 1 Maret 2025.
“Kami ingin menghindari perbedaan waktu pengangkatan antara satu instansi dengan yang lain. Semua CPNS 2024 harus diangkat pada waktu yang sama agar tidak ada ketimpangan dalam gaji dan status kepegawaian,” kata Haryomo.
Dampak Perubahan Jadwal Pengangkatan CPNS 2024
Dengan perubahan ini, jadwal seleksi CPNS 2024 tetap berjalan sesuai rencana, namun tahapan selanjutnya mengalami penyesuaian.
Setelah penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dijadwalkan pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025, para CPNS harus menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebelum resmi bertugas.
Biasanya, PNS yang lolos seleksi mulai bekerja antara April hingga Mei 2025. Namun, dengan adanya perubahan ini, mereka baru akan resmi bertugas paling lambat Oktober 2025.
Kontroversi Netizen
Di media sosial, kebijakan penundaan pengangkatan CPNS 2024 tersebut menimbulkan banyak kontra. Alasannya adalah banyak para CPNS yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan lamanya atau resign.
Sebelum adanya penundaan, CPNS 2024 dijadwalkan mulai masuk kantor pada Mei 2025. Namun pengangkatan yang ditunda hingga Oktober 2025 dirasa cukup lama.
Banyak yang mengeluhkan di media sosial terkait kondisi tersebut. Terlebih, banyak yang juga harus menghidupi keluarga.
***