
Kabarjawa – Dalam rangka memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) berjalan lancar dan tepat waktu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sediakan 15 Posko Satgas THR Keagamaan tahun 2025.
Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pencairan THR karyawan swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat H-7 sebelum lebaran.
15 Titik Posko Aduan THR di Jawa Timur
Untuk memberikan pelayanan maksimal, Pemprov Jatim menetapkan 15 lokasi Posko Satgas THR yang tersebar di berbagai daerah.
Posko induk berada di Kantor Disnakertrans Jatim, didukung oleh beberapa UPT BLK (Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja) lainnya, seperti:
- UPT BLK Pasuruan
- UPT BLK Mojokerto
- UPT BLK Singosari
- UPT BLK Tulungagung-Trenggalek
- UPT BLK Madiun
- UPT BLK Kediri
- UPT BLK Ponorogo
- UPT BLK Tuban
- UPT BLK Jombang
- UPT BLK Nganjuk
- UPT BLK Bojonegoro
- UPT BLK Jember
- UPT BLK Situbondo
- UPT BLK Sumenep
Posko Satgas ini akan melayani konsultasi dan penanganan aduan terkait pembayaran THR mulai tanggal 17 Maret hingga 27 Maret 2025.
Jadwal pelayanan yang ditetapkan yaitu Senin hingga Kamis pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00 WIB – 15.30 WIB.
Layanan Konsultasi Online dan Akses Mudah Melalui Website Resmi
Selain layanan secara langsung, Disnakertrans Provinsi Jawa Timur juga membuka jalur konsultasi online melalui email di [email protected].
Tak hanya itu, Posko Satgas THR ini juga terintegrasi dengan laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id, memudahkan pekerja untuk melaporkan keluhan atau sekadar berkonsultasi terkait hak-hak mereka.
Komitmen Pemprov Jatim dalam Memastikan Hak Pekerja
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan komitmennya untuk memastikan hak-hak pekerja, termasuk THR, dapat terpenuhi dengan baik.
Ia juga mendorong para pengusaha untuk menjaga hubungan industrial yang sehat dan produktif demi mendukung kelancaran operasional perusahaan.
Dalam upaya mengantisipasi potensi keluhan terkait pembayaran THR keagamaan, setiap provinsi, kabupaten, dan kota di Jawa Timur membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum.
Persiapan matang ini diharapkan mampu menciptakan mekanisme yang efektif dalam mendukung pelaksanaan pemberian THR secara tepat waktu.
Dengan adanya 15 titik Posko Aduan THR serta layanan online, Pemprov Jatim berupaya memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja dalam mendapatkan haknya.
Kehadiran posko ini diharapkan dapat membantu meminimalisir potensi masalah yang timbul selama proses pencairan THR, serta memastikan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha tetap terjaga harmonis.(Kabarjawa)