
KABAR JAWA – Belakangan ini, media sosial (medsos) kembali dibanjiri oleh postingan mengejutkan yang menyebutkan bahwa pada tahun 2025, masyarakat Indonesia bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa dikenakan biaya dan hanya dilakukan satu kali untuk seumur hidup.
Beragam unggahan, mulai dari video pendek hingga infografis kemudian viral dan mengklaim adanya kebijakan baru terkait SIM gratis, bahkan konon katanya akan berlaku permanen seumur hidup.
Postingan tersebut pun dengan cepat menyebar luas, dan memancing harapan banyak pengguna internet.
Tidak sedikit yang kemudian menganggap ini sebagai angin segar bagi para pengendara, apalagi jika benar adanya.
Namun, apakah benar informasi ini sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku? Berikut faktanya.
Fakta di Balik Isu SIM Gratis Seumur Hidup
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata kabar tentang pembuatan SIM gratis dan berlaku seumur hidup di tahun 2025 tidak benar.
Hal ini telah diklarifikasi langsung oleh Satlantas Polrestabes Semarang lewat akun media sosial resminya.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi yang menyatakan bahwa penerbitan SIM akan dilakukan secara gratis, apalagi dengan masa berlaku seumur hidup.
Oleh karena itu, masyarakat diminta agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi, terutama dari media sosial yang belum tentu terverifikasi kebenarannya.
Ketentuan Biaya Pembuatan SIM Berdasarkan Regulasi Resmi
Adapun soal biaya pembuatan SIM telah diatur secara detail melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam regulasi ini, dijelaskan bahwa biaya yang dikenakan terdiri dari dua jenis:
- Biaya pengujian untuk penerbitan SIM baru, dan
- Biaya untuk perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya.
Seluruh penerimaan yang dikumpulkan dari proses ini masuk dalam kategori PNBP dan wajib disetorkan ke Kas Negara.
Dana tersebut digunakan sebagai bagian dari dukungan terhadap pembiayaan pembangunan nasional dan pelayanan publik lainnya.
SIM Gratis Seumur Hidup 2025 adalah Tidak Benar
Jadi, dengan adanya informasi resmi dari pihak kepolisian serta berdasarkan regulasi pemerintah yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa informasi mengenai SIM gratis dan berlaku seumur hidup pada tahun 2025 adalah hoaks.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas asal-usulnya, apalagi yang beredar di media sosial tanpa sumber yang kredibel.
Penting juga untuk selalu melakukan cek fakta terlebih dahulu sebelum menyebarkan sebuah informasi kepada orang lain, guna menghindari penyebaran kabar palsu yang dapat memicu kebingungan publik.***