Sertifikat HGB di Laut Sedati: Fakta, Implikasi, dan Tanggapan Resmi

Bagikan :

Kabarjawa – Temuan mengenai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656,83 hektare di kawasan laut Sedati, Sidoarjo, telah menjadi sorotan publik. Keberadaan HGB ini memicu pertanyaan terkait legalitas, dampak lingkungan, serta pengelolaan kawasan pesisir. Berita ini bermula dari unggahan seorang akademisi yang menyoroti isu tersebut dan hubungannya dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL).

Kronologi Temuan HGB di Laut

HGB di atas laut ini pertama kali terungkap melalui unggahan seorang dosen Universitas Airlangga, Mochammad Thanthowy Syamsuddin.

Lahan yang terdaftar sejak 1996 atas nama dua perusahaan, yaitu PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, mencakup area di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Sertifikat tersebut berlaku hingga 2026.

Ketiga sertifikat HGB ini masing-masing meliputi 285,16 hektare dan 219,31 hektare untuk PT Surya Inti Permata, serta 152,36 hektare untuk PT Semeru Cemerlang.

Namun, investigasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur belum memastikan apakah lahan tersebut berupa daratan atau lautan.

Baca juga  Kampung Ramadhan Perdana di Masjid Agung Jawa Tengah, Meriah dengan Kuliner dan Seni

Tanggapan Pemerintah Daerah

Pernyataan Wali Kota Surabaya

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa wilayah yang bersertifikat HGB tersebut berada di luar kewenangan Kota Surabaya.

Berdasarkan koordinasi dengan BPN, wilayah tersebut masuk ke Kabupaten Sidoarjo.

Ia menegaskan bahwa Surabaya tetap mempertahankan ekosistem mangrove di pesisir untuk keberlanjutan lingkungan.

Pengakuan Plt Bupati Sidoarjo

Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, mengakui adanya HGB di wilayahnya. Namun, ia menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak akan memperpanjang izin sertifikat yang telah habis masa berlakunya.

Subandi menegaskan bahwa aturan melarang pemberian HGB di atas lautan.

Potensi Dampak dan Masalah Hukum

Keberadaan HGB di kawasan laut menimbulkan sejumlah isu, di antaranya:

  1. Pelanggaran Hukum: Berdasarkan regulasi, HGB hanya dapat diberikan pada lahan di atas daratan, bukan lautan. Jika investigasi membuktikan bahwa lahan ini berupa perairan, sertifikat dapat dibatalkan.
  2. Dampak Lingkungan: Eksploitasi kawasan pesisir dapat merusak ekosistem mangrove, yang berfungsi sebagai pelindung alami terhadap abrasi dan habitat satwa.
  3. Ketidakjelasan Tata Ruang: Proyek Strategis Nasional seperti Surabaya Waterfront Land (SWL) menuntut revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang harus sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan melibatkan masyarakat pesisir.
Baca juga  Lonjakan Permintaan Daging Sapi Jelang Lebaran, Harga Naik Tapi Tetap Diburu

Pandangan Akademisi dan Aktivis

Mochammad Thanthowy Syamsuddin, dosen Universitas Airlangga, mengkritik kurangnya transparansi dalam pengelolaan kawasan pesisir.

Ia menyerukan perlunya keterlibatan masyarakat dan pengawasan ketat terhadap kebijakan strategis, khususnya yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat pesisir.

Thanthowy juga menyoroti pentingnya prinsip ekonomi biru dalam pengelolaan sumber daya maritim.

Temuan HGB di kawasan laut Sedati, Sidoarjo, mengungkap pentingnya pengelolaan kawasan pesisir yang berkelanjutan dan sesuai hukum.

Pemerintah daerah dan BPN harus memastikan bahwa kebijakan terkait pengelolaan lahan mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan.

Selain itu, revisi RTRW diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan program nasional tanpa mengorbankan ekosistem pesisir.

Melibatkan masyarakat dalam setiap tahap pengambilan keputusan juga menjadi kunci untuk menciptakan kebijakan yang inklusif dan berorientasi pada masa depan.

Dengan langkah yang tepat, keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir dapat terwujud.(Kabarjawa)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Kesalahan Penulisan Aksara Jawa di Kantor Disdikbud Jateng Jadi Sorotan, Begini Fakta dan Evaluasinya
Mengenal Aksara Swara (A, I, U, E, O): Pengertian, Ciri-ciri dan Fungsinya
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya