
KABAR JAWA – Aksi demonstrasi sejak 25 Agustus 2025 membuat sejumlah daerah mengambil kebijakan pembelajaran daring mulai 1 September 2025.
Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya termasuk wilayah yang terdampak. Simak keputusan lengkap tiap daerah di sini.
Sejak 25 Agustus 2025, gelombang aksi demonstrasi di Jakarta semakin meluas. Awalnya massa berkumpul di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyuarakan penolakan terhadap isu kenaikan tunjangan anggota DPR. Namun, aksi yang berlangsung beberapa hari ini tidak selalu berjalan damai.
Situasi makin memanas setelah insiden tragis yang menimpa seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan.
Ia tewas terlindas kendaraan taktis Baracuda saat berada di lokasi demonstrasi. Peristiwa tersebut memicu kemarahan publik dan memperbesar gelombang unjuk rasa di berbagai kota, mulai dari Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, hingga Bandung.
Hingga akhir pekan, massa masih memenuhi sejumlah titik jalan utama. Kondisi ini membuat pemerintah daerah maupun instansi pendidikan mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi gangguan terhadap proses belajar mengajar pada awal pekan, tepatnya Senin, 1 September 2025.
Kebijakan Pendidikan: Dari Tatap Muka ke Daring
Aksi massa yang meluas tidak hanya berdampak pada aktivitas pemerintahan dan ekonomi, tetapi juga pada sektor pendidikan.
Demi menjaga keselamatan siswa, guru, dan tenaga pendidik, beberapa wilayah memutuskan agar kegiatan belajar dilakukan dari rumah.
Sejumlah instansi, baik Kementerian Agama maupun Dinas Pendidikan di berbagai daerah, menerbitkan surat edaran resmi yang mengatur mekanisme Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Dengan begitu, proses akademik tetap berjalan meskipun kondisi lapangan belum kondusif.
Yogyakarta: Muhammadiyah Imbau Sekolah Beralih ke Daring
Di Kota Yogyakarta, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran resmi yang berlaku mulai Senin, 1 September 2025.
Isi surat tersebut menegaskan bahwa sekolah-sekolah yang berlokasi dekat titik konsentrasi massa, seperti kawasan Gedung DPRD dan area Nol Kilometer, wajib melaksanakan pembelajaran daring.
Sementara sekolah yang berada lebih jauh dari titik demonstrasi masih diperbolehkan melanjutkan pembelajaran tatap muka. Namun, mereka diminta memperhatikan kondisi keamanan terbaru dengan langkah-langkah berikut:
- Memperketat pengawasan di lingkungan sekolah.
- Melibatkan semua unsur sekolah dan madrasah dalam menjaga keamanan.
- Menjalin koordinasi dengan kepolisian setempat apabila diperlukan.
Dengan keputusan ini, Yogyakarta menjadi salah satu daerah yang bersiap menghadapi kemungkinan terganggunya aktivitas pendidikan akibat gejolak politik di jalanan.
Surabaya: Semua Sekolah Wajib Belajar dari Rumah
Berbeda dengan Yogyakarta, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) mengambil kebijakan lebih ketat. Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dispendik, Yusuf Masruh, seluruh satuan pendidikan diwajibkan menjalankan pembelajaran jarak jauh.
Kebijakan ini berlaku mulai Senin hingga Kamis, 1–4 September 2025, dan mencakup seluruh jenjang pendidikan, dari PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta.
Yusuf menekankan bahwa peran orang tua sangat penting dalam memastikan anak-anak tetap mengikuti kegiatan belajar daring. Ia juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas tambahan di luar jam pelajaran, seperti lomba atau kegiatan klub, hanya boleh dilakukan jika ada izin dari orang tua.
“Guru perlu menyesuaikan materi agar tetap bisa disampaikan secara efektif. Tidak semua kegiatan harus dilakukan tatap muka, sehingga pembelajaran daring dapat menjadi alternatif yang aman,” jelas Yusuf dalam keterangannya.
Meski aksi massa sempat memanas di beberapa titik kota, Yusuf memastikan tidak ada kerusakan fasilitas sekolah selama rangkaian demonstrasi berlangsung.
Jakarta: Madrasah Daring, Sekolah Umum Lebih Fleksibel
Di Jakarta, kebijakan pembelajaran diputuskan berbeda antara madrasah dan sekolah umum. Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta mewajibkan seluruh madrasah, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA), untuk melaksanakan pembelajaran daring mulai 1 September 2025.
Alasan utama kebijakan ini adalah untuk melindungi keselamatan siswa sekaligus menjaga agar proses akademik tidak berhenti di tengah situasi yang belum aman.
Sementara itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberi keleluasaan lebih kepada sekolah umum. Sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas tetap diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka, kecuali jika lokasinya berada di sekitar area demonstrasi atau akses jalan terhambat.
Dengan kata lain, sekolah umum di Jakarta dapat memilih metode pembelajaran yang paling sesuai baik tatap muka maupun daring dengan syarat keputusan tersebut melalui koordinasi dengan orang tua murid dan komite sekolah.
Aksi demonstrasi yang belum juga mereda membuat dunia pendidikan ikut terdampak. Sejumlah daerah seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya mengambil langkah antisipatif dengan menerapkan pembelajaran daring, baik sebagian maupun sepenuhnya.
- Yogyakarta: Muhammadiyah mengimbau sekolah yang dekat titik demo untuk beralih ke daring.
- Surabaya: Semua sekolah, dari PAUD hingga SMP, diwajibkan belajar daring selama empat hari.
- Jakarta: Madrasah wajib daring, sedangkan sekolah umum diberi opsi sesuai kondisi.
Keputusan ini diambil bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas belajar, melainkan sebagai langkah melindungi siswa dan guru dari risiko keamanan. Dengan adanya dukungan teknologi digital, proses belajar mengajar diharapkan tetap berjalan efektif meski tidak dilakukan di ruang kelas.
***