
KABAR JAWA – Operasi Patuh Progo 2025 resmi resmi digelar di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tanggal 14 Juli dan akan berlangsung hingga 27 Juli mendatang.
Agenda tahunan ini kembali hadir dengan tujuan untuk meminimalisir angka kecelakaan serta meningkatkan ketertiban para pengguna jalan.
Pihak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta diketahui telah menerjunkan lebih dari 980 personel untuk mendukung pelaksanaan operasi ini.
Seperti halnya pada pelaksanaan di tahun-tahun sebelumnya, ada sejumlah titik lokasi Operasi Progo 2025 yang ditetapkan sebagai tempat pelaksanaan operasi.
Di sana, petugas akan berjaga dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap para pengendara.
Tujuh Fokus Pelanggaran dalam Operasi Patuh Progo
Dalam Operasi Patuh Progo kali ini, aparat penegak hukum menargetkan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang dianggap paling berisiko terhadap keselamatan di jalan.
Berdasarkan pengumuman kepolisian setempat, berikut daftarnya:
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Mengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (termasuk pengendara di bawah umur)
- Membonceng lebih dari satu orang di sepeda motor
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI
- Tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengemudi
- Mengendarai kendaraan dalam keadaan terpengaruh alkohol
- Melawan arah arus lalu lintas
Siapa pun yang tertangkap melakukan salah satu dari pelanggaran di atas akan dikenai sanksi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Daftar Lengkap Denda Tilang Operasi Patuh Progo 2025
Untuk memberikan gambaran lebih jelas kepada masyarakat, berikut ini adalah rincian besaran denda tilang yang diterapkan dalam Operasi Patuh Progo 2025:
Menggunakan ponsel saat berkendara
Berdasarkan Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggaran ini dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp750.000 atau kurungan selama 3 bulan.
Pengendara di bawah umur tidak memiliki SIM
Sesuai Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009, pelanggaran ini dapat dikenai denda hingga Rp1.000.000 atau 4 bulan penjara.
Membonceng lebih dari satu orang di sepeda motor
Berdasarkan Pasal 292, pelanggaran ini diancam dengan denda Rp250.000 atau hukuman penjara selama 1 bulan.
Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Merujuk pada Pasal 291 ayat 1, pelanggar akan dikenai denda maksimal Rp250.000 atau kurungan selama 1 bulan.
Tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara
Diatur dalam Pasal 289, pelanggaran ini dihukum dengan denda Rp250.000 atau penjara selama 1 bulan.
Berkendara dalam keadaan mabuk
Kembali ke Pasal 283, sanksi maksimal untuk pelanggaran ini adalah denda Rp750.000 atau 3 bulan kurungan.
Melawan arah lalu lintas
Pasal 287 menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 atau pidana penjara selama 2 bulan.
Rentang Denda dari Ratusan Ribu hingga Satu Juta Rupiah
Jadi kesimpulannya, derdasarkan peraturan, besaran denda tilang yang dikenakan sangat bervariasi, mulai dari Rp250.000 hingga mencapai angka Rp1.000.000.
Denda ini bakal tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
Adapun denda maksimal yang mencapai satu juta rupiah tadi utamanya berlaku bagi pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dimana ini tergolong satu bentuk pelanggaran yang sangat serius.***