Rincian Besaran Tilang Operasi Patuh Progo Jogja 2025: Mulai Ratusan Ribu hingga Satu Juta?

Bagikan :
Ilustrasi tilang razia (Instagram// @ditlantaspoldajateng)

KABAR JAWA – Operasi Patuh Progo 2025 resmi resmi digelar di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tanggal 14 Juli dan akan berlangsung hingga 27 Juli mendatang.

Agenda tahunan ini kembali hadir dengan tujuan untuk meminimalisir angka kecelakaan serta meningkatkan ketertiban para pengguna jalan.

Pihak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta diketahui telah menerjunkan lebih dari 980 personel untuk mendukung pelaksanaan operasi ini.

Seperti halnya pada pelaksanaan di tahun-tahun sebelumnya, ada sejumlah titik lokasi Operasi Progo 2025 yang ditetapkan sebagai tempat pelaksanaan operasi.

Di sana, petugas akan berjaga dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap para pengendara.

Tujuh Fokus Pelanggaran dalam Operasi Patuh Progo

Dalam Operasi Patuh Progo kali ini, aparat penegak hukum menargetkan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang dianggap paling berisiko terhadap keselamatan di jalan.

Berdasarkan pengumuman kepolisian setempat, berikut daftarnya:

  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Mengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (termasuk pengendara di bawah umur)
  • Membonceng lebih dari satu orang di sepeda motor
  • Tidak menggunakan helm berstandar SNI
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengemudi
  • Mengendarai kendaraan dalam keadaan terpengaruh alkohol
  • Melawan arah arus lalu lintas
Baca juga  Pengangkatan CPNS dan PPPK di Jatim Dipercepat: BKD Siapkan Pemberkasan

Siapa pun yang tertangkap melakukan salah satu dari pelanggaran di atas akan dikenai sanksi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar Lengkap Denda Tilang Operasi Patuh Progo 2025

Untuk memberikan gambaran lebih jelas kepada masyarakat, berikut ini adalah rincian besaran denda tilang yang diterapkan dalam Operasi Patuh Progo 2025:

Menggunakan ponsel saat berkendara

Berdasarkan Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggaran ini dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp750.000 atau kurungan selama 3 bulan.

Pengendara di bawah umur tidak memiliki SIM

Sesuai Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009, pelanggaran ini dapat dikenai denda hingga Rp1.000.000 atau 4 bulan penjara.

Membonceng lebih dari satu orang di sepeda motor

Berdasarkan Pasal 292, pelanggaran ini diancam dengan denda Rp250.000 atau hukuman penjara selama 1 bulan.

Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

Merujuk pada Pasal 291 ayat 1, pelanggar akan dikenai denda maksimal Rp250.000 atau kurungan selama 1 bulan.

Baca juga  UTBK-SNBT 2025 Unesa Resmi Dibuka: Kenali 23 Prodi Baru dan Strategi Memilih Jurusan Tepat

Tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara

Diatur dalam Pasal 289, pelanggaran ini dihukum dengan denda Rp250.000 atau penjara selama 1 bulan.

Berkendara dalam keadaan mabuk

Kembali ke Pasal 283, sanksi maksimal untuk pelanggaran ini adalah denda Rp750.000 atau 3 bulan kurungan.

Melawan arah lalu lintas

Pasal 287 menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 atau pidana penjara selama 2 bulan.

Rentang Denda dari Ratusan Ribu hingga Satu Juta Rupiah

Jadi kesimpulannya, derdasarkan peraturan, besaran denda tilang yang dikenakan sangat bervariasi, mulai dari Rp250.000 hingga mencapai angka Rp1.000.000.

Denda ini bakal tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Adapun denda maksimal yang mencapai satu juta rupiah tadi utamanya berlaku bagi pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dimana ini tergolong satu bentuk pelanggaran yang sangat serius.***

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Messi memimpin Argentina juara Piala Dunia 2022 setelah menang adu penalti atas Prancis dalam final dramatis di Qatar.
Pada Tahun Berapa Messi Memimpin Argentina Meraih Gelar Piala Dunia?