Besaran Denda Tilang ETLE Berdasarkan Jenis Pelanggaran, Wajib Tahu!

Bagikan :

Kabarjawa – Seiring dengan penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang semakin meluas, pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas kini lebih efisien melalui teknologi. Sistem ini memungkinkan penegakan hukum tanpa interaksi langsung antara pengendara dan petugas, yang memberikan dampak pada peningkatan kedisiplinan pengendara di jalan raya. Setiap pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE akan diikuti oleh denda yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan. Agar tidak terkejut saat menerima surat tilang elektronik, penting untuk mengetahui besaran denda tilang ETLE berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Besaran Denda Tilang ETLE Berdasarkan Jenis Pelanggaran

Berikut adalah daftar pelanggaran yang sering terdeteksi oleh sistem ETLE beserta denda yang dikenakan:

  1. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
    Denda Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
  2. Tidak Mengenakan Sabuk Keselamatan (Pengemudi Mobil)
    Denda Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
  3. Tidak Memakai Helm (Pengendara Motor)
    Denda Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
  4. Menggunakan Handphone Saat Berkendara
    Denda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
  5. Berkendara Melawan Arus
    Denda Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
  6. Melanggar Batas Kecepatan yang Ditentukan
    Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
  7. Menerobos Lampu Merah atau Tidak Mematuhi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
    Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
  8. Melanggar Aturan Ganjil-Genap
    Denda Rp500.000.
  9. STNK Tidak Sah atau Kedaluwarsa
    Denda Rp500.000.
  10. Melanggar Pembatasan Kendaraan di Jalur Khusus
    Denda Rp500.000.
  11. Menggunakan Pelat Nomor Palsu
    Denda Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
  12. Berboncengan Lebih dari 3 Orang (Sepeda Motor)
    Denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
  13. Tidak Menyalakan Lampu Siang Hari (Sepeda Motor)
    Denda Rp100.000 atau dipenjara 15 hari.
Baca juga  Profil & Akun IG Ranea Ezreen, Pemeran Dewi Film Drama Malaysia Bidaah yang Lagi Viral di TikTok

Denda ini berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera ETLE akan dikenakan denda yang tidak bersifat progresif.

Artinya, besaran denda yang tercatat pada saat pelanggaran tetap berlaku meski pengendara tidak segera membayar dalam waktu 16 hari, yang mana akan berakibat pada pemblokiran STNK kendaraan.

Prosedur Pembayaran Denda

Setelah pelanggaran terekam, pemilik kendaraan akan menerima pemberitahuan berupa surat konfirmasi atau notifikasi melalui aplikasi WhatsApp. Jika tidak ada konfirmasi atau pembayaran dalam waktu 16 hari, STNK akan diblokir secara otomatis.

Pembayaran denda dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas BRIVA (BRI Virtual Account) yang tersedia pada aplikasi ETLE, dan setelah pembayaran, pemblokiran STNK akan dicabut dalam waktu kurang dari satu menit.

Sistem tilang elektronik atau ETLE semakin mempermudah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Dengan mengetahui besaran denda sesuai dengan jenis pelanggaran, pengendara diharapkan lebih disiplin dan memahami betul aturan yang ada demi terciptanya keselamatan di jalan raya.

Baca juga  Operasi Patuh Progo 2026 di Jogja Ditunda sampai Kapan? Begini Penjelasan Polisi

Jangan biarkan diri Anda terkena denda atau pemblokiran STNK, pastikan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.(Kabarjawa)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya