Kabarjawa – Seiring dengan penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang semakin meluas, pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas kini lebih efisien melalui teknologi. Sistem ini memungkinkan penegakan hukum tanpa interaksi langsung antara pengendara dan petugas, yang memberikan dampak pada peningkatan kedisiplinan pengendara di jalan raya. Setiap pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE akan diikuti oleh denda yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan. Agar tidak terkejut saat menerima surat tilang elektronik, penting untuk mengetahui besaran denda tilang ETLE berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Besaran Denda Tilang ETLE Berdasarkan Jenis Pelanggaran
Berikut adalah daftar pelanggaran yang sering terdeteksi oleh sistem ETLE beserta denda yang dikenakan:
- Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Denda Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan. - Tidak Mengenakan Sabuk Keselamatan (Pengemudi Mobil)
Denda Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan. - Tidak Memakai Helm (Pengendara Motor)
Denda Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan. - Menggunakan Handphone Saat Berkendara
Denda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan. - Berkendara Melawan Arus
Denda Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan. - Melanggar Batas Kecepatan yang Ditentukan
Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan. - Menerobos Lampu Merah atau Tidak Mematuhi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan. - Melanggar Aturan Ganjil-Genap
Denda Rp500.000. - STNK Tidak Sah atau Kedaluwarsa
Denda Rp500.000. - Melanggar Pembatasan Kendaraan di Jalur Khusus
Denda Rp500.000. - Menggunakan Pelat Nomor Palsu
Denda Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan. - Berboncengan Lebih dari 3 Orang (Sepeda Motor)
Denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan. - Tidak Menyalakan Lampu Siang Hari (Sepeda Motor)
Denda Rp100.000 atau dipenjara 15 hari.
Denda ini berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera ETLE akan dikenakan denda yang tidak bersifat progresif.
Artinya, besaran denda yang tercatat pada saat pelanggaran tetap berlaku meski pengendara tidak segera membayar dalam waktu 16 hari, yang mana akan berakibat pada pemblokiran STNK kendaraan.
Prosedur Pembayaran Denda
Setelah pelanggaran terekam, pemilik kendaraan akan menerima pemberitahuan berupa surat konfirmasi atau notifikasi melalui aplikasi WhatsApp. Jika tidak ada konfirmasi atau pembayaran dalam waktu 16 hari, STNK akan diblokir secara otomatis.
Pembayaran denda dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas BRIVA (BRI Virtual Account) yang tersedia pada aplikasi ETLE, dan setelah pembayaran, pemblokiran STNK akan dicabut dalam waktu kurang dari satu menit.
Sistem tilang elektronik atau ETLE semakin mempermudah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Dengan mengetahui besaran denda sesuai dengan jenis pelanggaran, pengendara diharapkan lebih disiplin dan memahami betul aturan yang ada demi terciptanya keselamatan di jalan raya.
Jangan biarkan diri Anda terkena denda atau pemblokiran STNK, pastikan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.(Kabarjawa)