Residivis Spesialis Maling Minimarket di Jawa Tengah Ditangkap, Beraksi dengan Modus Rapi

Bagikan :

Kabarjawa – Kasus pencurian di minimarket kembali menggemparkan masyarakat Jawa Tengah. Seorang residivis yang dikenal sebagai spesialis maling minimarket modern berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Boyolali. Pelaku menggunakan modus operandi yang rapi dan terencana sehingga sempat lolos dalam beberapa aksinya. Namun, aksi terbarunya di sebuah minimarket di Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, menjadi titik akhir pelariannya.

Pelaku Berhasil Dibekuk di Solo Baru

Setelah menerima laporan pencurian dari sebuah minimarket di Kecamatan Sawit, Boyolali, polisi segera melakukan penyelidikan intensif. Kasus ini terungkap pada Jumat, 31 Januari 2025, ketika karyawan minimarket menemukan etalase rokok dalam keadaan berantakan dengan banyak barang hilang.

Selain itu, server CCTV telah dirusak dan perangkat DVR dicuri, membuat pelaku sulit teridentifikasi melalui rekaman kamera pengawas.

Berkat penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial PW (51), warga Ngawi, Jawa Timur, di wilayah Solo Baru, Sukoharjo.

PW dikenal sebagai residivis dalam kasus serupa dan telah berulang kali melakukan aksi pencurian di berbagai daerah.

Baca juga  Gadis 19 Tahun Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Jombang, Diduga Korban Pembunuhan

Modus Operandi yang Rapi dan Terencana

Menurut Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, PW memiliki modus operandi yang sistematis dalam setiap aksinya. Pelaku masuk ke minimarket dengan cara menjebol plafon, kemudian merusak server CCTV untuk menghilangkan jejak. Setelah itu, ia mengambil barang-barang berharga, termasuk rokok berbagai merek senilai lebih dari Rp 14 juta.

Selain minimarket di Boyolali, PW juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain, termasuk dua minimarket di Kecamatan Mojosongo, Boyolali, satu di Klaten, dan satu di Sukoharjo.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya satu unit handphone, sepeda motor, linggis, tang, obeng, cutter, kunci leter Y, serta lebih dari 400 bungkus rokok hasil curian.

Hukuman Menanti Pelaku

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menjelaskan bahwa PW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 7 tahun penjara. Saat ini, PW telah diamankan di Polres Boyolali guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pemilik minimarket untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah aksi pencurian.
Keberhasilan kepolisian dalam mengungkap kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dengan tertangkapnya PW, diharapkan tidak ada lagi aksi pencurian serupa yang merugikan para pengusaha retail di Jawa Tengah.(Kabarjawa)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Kesalahan Penulisan Aksara Jawa di Kantor Disdikbud Jateng Jadi Sorotan, Begini Fakta dan Evaluasinya
Mengenal Aksara Swara (A, I, U, E, O): Pengertian, Ciri-ciri dan Fungsinya