Kabarjawa – Kasus pencurian di minimarket kembali menggemparkan masyarakat Jawa Tengah. Seorang residivis yang dikenal sebagai spesialis maling minimarket modern berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Boyolali. Pelaku menggunakan modus operandi yang rapi dan terencana sehingga sempat lolos dalam beberapa aksinya. Namun, aksi terbarunya di sebuah minimarket di Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, menjadi titik akhir pelariannya.
Pelaku Berhasil Dibekuk di Solo Baru
Setelah menerima laporan pencurian dari sebuah minimarket di Kecamatan Sawit, Boyolali, polisi segera melakukan penyelidikan intensif. Kasus ini terungkap pada Jumat, 31 Januari 2025, ketika karyawan minimarket menemukan etalase rokok dalam keadaan berantakan dengan banyak barang hilang.
Selain itu, server CCTV telah dirusak dan perangkat DVR dicuri, membuat pelaku sulit teridentifikasi melalui rekaman kamera pengawas.
Berkat penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial PW (51), warga Ngawi, Jawa Timur, di wilayah Solo Baru, Sukoharjo.
PW dikenal sebagai residivis dalam kasus serupa dan telah berulang kali melakukan aksi pencurian di berbagai daerah.
Modus Operandi yang Rapi dan Terencana
Menurut Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, PW memiliki modus operandi yang sistematis dalam setiap aksinya. Pelaku masuk ke minimarket dengan cara menjebol plafon, kemudian merusak server CCTV untuk menghilangkan jejak. Setelah itu, ia mengambil barang-barang berharga, termasuk rokok berbagai merek senilai lebih dari Rp 14 juta.
Selain minimarket di Boyolali, PW juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain, termasuk dua minimarket di Kecamatan Mojosongo, Boyolali, satu di Klaten, dan satu di Sukoharjo.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya satu unit handphone, sepeda motor, linggis, tang, obeng, cutter, kunci leter Y, serta lebih dari 400 bungkus rokok hasil curian.
Hukuman Menanti Pelaku
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menjelaskan bahwa PW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 7 tahun penjara. Saat ini, PW telah diamankan di Polres Boyolali guna proses penyidikan lebih lanjut.