Residivis Spesialis Maling Minimarket di Jawa Tengah Ditangkap, Beraksi dengan Modus Rapi

Bagikan :

Kabarjawa – Kasus pencurian di minimarket kembali menggemparkan masyarakat Jawa Tengah. Seorang residivis yang dikenal sebagai spesialis maling minimarket modern berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Boyolali. Pelaku menggunakan modus operandi yang rapi dan terencana sehingga sempat lolos dalam beberapa aksinya. Namun, aksi terbarunya di sebuah minimarket di Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, menjadi titik akhir pelariannya.

Pelaku Berhasil Dibekuk di Solo Baru

Setelah menerima laporan pencurian dari sebuah minimarket di Kecamatan Sawit, Boyolali, polisi segera melakukan penyelidikan intensif. Kasus ini terungkap pada Jumat, 31 Januari 2025, ketika karyawan minimarket menemukan etalase rokok dalam keadaan berantakan dengan banyak barang hilang.

Selain itu, server CCTV telah dirusak dan perangkat DVR dicuri, membuat pelaku sulit teridentifikasi melalui rekaman kamera pengawas.

Berkat penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial PW (51), warga Ngawi, Jawa Timur, di wilayah Solo Baru, Sukoharjo.

PW dikenal sebagai residivis dalam kasus serupa dan telah berulang kali melakukan aksi pencurian di berbagai daerah.

Modus Operandi yang Rapi dan Terencana

Menurut Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, PW memiliki modus operandi yang sistematis dalam setiap aksinya. Pelaku masuk ke minimarket dengan cara menjebol plafon, kemudian merusak server CCTV untuk menghilangkan jejak. Setelah itu, ia mengambil barang-barang berharga, termasuk rokok berbagai merek senilai lebih dari Rp 14 juta.

Selain minimarket di Boyolali, PW juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain, termasuk dua minimarket di Kecamatan Mojosongo, Boyolali, satu di Klaten, dan satu di Sukoharjo.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya satu unit handphone, sepeda motor, linggis, tang, obeng, cutter, kunci leter Y, serta lebih dari 400 bungkus rokok hasil curian.

Hukuman Menanti Pelaku

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menjelaskan bahwa PW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 7 tahun penjara. Saat ini, PW telah diamankan di Polres Boyolali guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pemilik minimarket untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah aksi pencurian.
Keberhasilan kepolisian dalam mengungkap kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dengan tertangkapnya PW, diharapkan tidak ada lagi aksi pencurian serupa yang merugikan para pengusaha retail di Jawa Tengah.(Kabarjawa)

Berita Terbaru

Ne Zha 2: Petualangan Seru yang Ditunggu-Tunggu Kini Tayang di Bioskop Indonesia
Tips Mengurangi Konsumsi Garam Selama Puasa Ramadan untuk Hidup Lebih Sehat
Tips Mengurangi Konsumsi Garam Selama Puasa Ramadan untuk Hidup Lebih Sehat
Ribuan Peserta BPJS Kesehatan Pasuruan Menunggak Premi, Total Tunggakan Capai Rp 104,5 Miliar
Ribuan Peserta BPJS Kesehatan Pasuruan Menunggak Premi, Total Tunggakan Capai Rp 104,5 Miliar
Kafe Plus Karaoke di Pasuruan Disegel Petugas Selama Ramadan
Kafe Plus Karaoke di Pasuruan Disegel Petugas Selama Ramadan
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Magetan Digelar di Empat TPS, Keamanan Diperketat
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Magetan Digelar di Empat TPS, Keamanan Diperketat

Terpopuler

Rekomendasi Toples Lebaran 2025 Murah
Rekomendasi Toples Lebaran 2025: Aesthetic, Mewah tapi Murah Mulai 40 Ribuan
Profil Gus Akira
Lagi Viral, Profil Gus Akira: Silsilah Keluarga hingga Riwayat Pekerjaan
Jadwal Bank Lebaran 2025
Jadwal Bank Saat Lebaran 2025 BRI, BNI, Mandiri: Tutup & Operasional Buka Lagi Tanggal Berapa?
Bidan Rita Viral
Viral di TikTok, Siapa Bidan Rita? Sosok Wanita Jadi Omongan sampai Sekarang
Link Prank Pengumuman SNBP 2025
SNBP Fake 2025: Lagi Viral Link Prank Pengumuman Kelulusan, Begini Cara Membuatnya