
Kabarjawa – Kasus pemuda bakar tiga gerbong KA di Stasiun Tugu Yogyakarta baru-baru ini menggemparkan masyarakat. Pelaku yang berhasil diamankan ternyata seorang remaja asal Jakarta berusia 17 tahun.
Aksi nekat ini dilatarbelakangi rasa sakit hati yang dipendam karena sering diturunkan dari kereta akibat tak memiliki tiket. Berikut rangkuman fakta-fakta mengejutkan dari kejadian tersebut.
Pelaku Berhasil Ditangkap di Malioboro
Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku pembakaran. Berkat rekaman CCTV dan hasil penyelidikan forensik, remaja berinisial M berhasil diamankan di kawasan Malioboro tak lama setelah insiden terjadi.
Bukti-bukti yang ada, mulai dari rekaman kamera pengawas hingga keterangan ahli forensik, mendukung pengungkapan kasus ini.
Modus Pembakaran Gerbong KA
Dalam proses pemeriksaan, M mengungkapkan cara dirinya membakar tiga gerbong kereta api tersebut. Ia menggunakan kertas atau kardus cokelat yang dibakar dengan korek api.
Setelah api menyala, M masuk ke dalam gerbong melalui pintu samping dan meletakkan kertas terbakar itu di kursi penumpang. Dalam waktu singkat, api melahap kursi dan menyebar ke seluruh gerbong hingga menghanguskan dua gerbong eksekutif dan satu gerbong premium.
Alasan Sakit Hati Jadi Pemicu Utama
Motif utama di balik tindakan nekat M adalah rasa sakit hati terhadap PT KAI. Berdasarkan hasil penyelidikan, M sering kali menaiki kereta tanpa tiket dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.
Akibatnya, ia kerap diturunkan di stasiun berikutnya. Total, M tercatat sudah sembilan kali mengalami kejadian ini, yang akhirnya memicu dendam hingga berujung aksi pembakaran.
Pelaku Ternyata Penyandang Disabilitas
Fakta lain yang terungkap adalah bahwa M merupakan penyandang disabilitas sensorik, yakni tidak bisa berbicara. Oleh karena itu, polisi mendatangkan juru bahasa isyarat untuk membantu proses pemeriksaan dan menggali motif pelaku lebih dalam.
Proses Hukum dan Pemeriksaan Kejiwaan
Saat ini, M telah diamankan oleh pihak kepolisian dan sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan. Proses ini memakan waktu sekitar dua minggu untuk mendapatkan hasil yang akurat.
Sementara itu, polisi menjerat M dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 180 Jo Pasal 197 ayat (1) UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 406 KUHP.
Kasus pembakaran tiga gerbong kereta api di Stasiun Tugu Jogja menjadi peringatan keras akan pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental remaja, khususnya yang berkebutuhan khusus.
Rasa sakit hati yang dipendam M akibat perlakuan yang ia terima memicu tindakan berbahaya yang merugikan banyak pihak. Saat ini, proses hukum dan pemeriksaan kejiwaan terus berjalan untuk memastikan penanganan kasus yang tepat.(Kabarjawa)