
Kabarjawa – Kasus kematian seorang warga Semarang bernama Darso kembali menjadi sorotan. Pada Jumat (28/2/2025) pagi, Polda Jawa Tengah menggelar rekonstruksi kasus yang melibatkan enam oknum polisi dari Polresta Jogja. Salah satu di antara mereka, AKP Hariyadi, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap kronologi kejadian secara lebih jelas dan memastikan peran masing-masing pelaku dalam insiden tersebut.
Rekonstruksi Dimulai dari Rumah Korban
Proses rekonstruksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman Darso di Kampung Gilisari, Mijen, Kota Semarang. Dalam adegan pertama, diperlihatkan bagaimana enam oknum polisi datang menggunakan mobil dan menjemput Darso.
Di antara mereka, AKP Hariyadi bersama seorang rekannya turun dari kendaraan untuk meminta Darso ikut dengan alasan menunjukkan lokasi mobil yang terlibat kecelakaan di Yogyakarta.
Adegan Berlanjut ke Jalan Raya Purwosari
Setelah penjemputan, rekonstruksi berlanjut di Jalan Raya Purwosari, tempat para oknum polisi berhenti di pinggir jalan. Dalam adegan yang diperagakan, beberapa di antara mereka turun dan sempat beristirahat di lokasi tersebut.
Sementara itu, Darso mulai diinterogasi terkait informasi yang diminta. Rekonstruksi ini juga memperlihatkan bagaimana situasi yang terjadi saat mereka berada di lokasi tersebut.
Kekerasan yang Dialami Korban
Pada titik ini, seorang saksi dalam rekonstruksi memperagakan momen ketika AKP Hariyadi memukul Darso. Pukulan tersebut menyebabkan Darso terjatuh hingga ke arah kebun di dekat parit. Adegan ini menjadi salah satu bagian krusial dalam rekonstruksi, mengingat peristiwa kekerasan ini berujung pada kematian Darso.
Penyidik secara teliti menanyakan kronologi kejadian kepada masing-masing saksi dan tersangka untuk memastikan kesesuaian keterangan yang diberikan.
Kehadiran Seluruh Oknum Polisi yang Terlibat
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menegaskan bahwa keenam oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini dihadirkan dalam rekonstruksi. Dia juga menyampaikan bahwa proses ini penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan memastikan kejelasan peran masing-masing pihak.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian dengan menghadirkan semua pihak yang terlibat, termasuk tersangka,” ujar Artanto saat berada di lokasi rekonstruksi.
Proses rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah diharapkan dapat membantu mengungkap kebenaran terkait kasus kematian Darso.
Dengan menghadirkan keenam oknum polisi, termasuk tersangka utama AKP Hariyadi, penyidik dapat menggali fakta lebih dalam. Langkah ini juga menjadi bukti transparansi aparat dalam menangani kasus ini demi keadilan bagi korban dan keluarganya.(Kabarjawa)