Kasus Kematian Darso: Polda Jateng Belum Periksa Polisi Jogja Ini Alasannya

Bagikan :

Kabarjawa – Kasus kematian Darso, seorang warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, telah menjadi perhatian publik. Kematian Darso yang diduga akibat penganiayaan oleh oknum polisi Jogja memicu protes dari keluarga korban.

Dalam perkembangan terbaru, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah memeriksa belasan saksi namun belum memanggil anggota Polresta Jogja yang terlibat dalam penjemputan Darso. Berikut adalah penjelasan dan perkembangan terbaru dari kasus ini.

Pemeriksaan Belasan Saksi oleh Polda Jateng

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menyatakan bahwa saat ini pihaknya fokus pada pendalaman keterangan saksi-saksi yang berada di Semarang. “(Anggota Polresta Jogja) Belum dipanggil, kami perdalam dari sisi saksi-saksi yang di Semarang dahulu,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menambahkan bahwa sudah ada 17 saksi yang menjalani pemeriksaan. Para saksi tersebut meliputi keluarga Darso, tetangga, pihak rumah sakit, dan pihak yang terlibat dalam mediasi antara keluarga Darso dan kepolisian. “Penyidik sedang fokus pemeriksaan saksi dan pendalaman keterangannya,” Ucap Kabid Humas Polda Jateng.

Kunjungan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Polda Jateng juga melakukan pengecekan langsung ke rumah Darso untuk memeriksa situasi dan kondisi lingkungan tempat kejadian perkara (TKP). Langkah ini diambil untuk memperkuat bukti dan keterangan yang diperoleh dari para saksi.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, Darso dilaporkan meninggal dunia setelah dijemput oleh sejumlah polisi dari Jogja terkait sebuah kasus kecelakaan di Jogja yang melibatkan dirinya. Keluarga Darso menduga bahwa ia meninggal akibat penganiayaan oleh polisi yang menjemputnya.

Dugaan ini mendorong keluarga untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan berencana yang menyebabkan kematian.

Antoni, perwakilan keluarga Darso, menyatakan bahwa mereka melaporkan dugaan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 355 ayat 2 KUHP junto Pasal 170 ayat 2 dan 3. Laporan keluarga diterima oleh SPKT Polda Jateng dengan nomor laporan LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.

Kasus kematian Darso masih dalam tahap penyidikan dengan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Semarang. Polda Jateng belum memanggil anggota Polresta Jogja yang terlibat, karena masih mendalami keterangan dari saksi-saksi lokal.

Perkembangan lebih lanjut diharapkan akan memberikan kejelasan tentang penyebab kematian Darso dan pihak yang bertanggung jawab.(Kabarjawa)

Berita Terbaru

Pemprov Jatim Sediakan 15 Posko Aduan THR untuk Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Pemprov Jatim Sediakan 15 Posko Aduan THR untuk Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Tragis, Bocah 12 Tahun di Ponorogo Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Stopkontak
Tragis, Bocah 12 Tahun di Ponorogo Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Stopkontak
Update Harga Sembako di Jawa Timur Hari Ini Cabai Merah Besar Naik, Daging Ayam Kampung Turun
Update Harga Sembako di Jawa Timur Hari Ini: Cabai Merah Besar Naik, Daging Ayam Kampung Turun
Sopir Truk Jatim Gelar Aksi Tolak Pembatasan Operasional 16 Hari
Sopir Truk Jatim Gelar Aksi Tolak Pembatasan Operasional 16 Hari
Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Ketupat Semeru 2025 Amankan Arus Mudik dan Perayaan Idul Fitri
Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Ketupat Semeru 2025: Amankan Arus Mudik dan Perayaan Idul Fitri

Terpopuler

Rekomendasi Toples Lebaran 2025 Murah
Rekomendasi Toples Lebaran 2025: Aesthetic, Mewah tapi Murah Mulai 40 Ribuan
Profil Gus Akira
Lagi Viral, Profil Gus Akira: Silsilah Keluarga hingga Riwayat Pekerjaan
Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Gaji Fantastis! Ini 9 Instansi Sepi Peminat dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Link Prank Pengumuman SNBP 2025
SNBP Fake 2025: Lagi Viral Link Prank Pengumuman Kelulusan, Begini Cara Membuatnya
Bidan Rita Viral
Viral di TikTok, Siapa Bidan Rita? Sosok Wanita Jadi Omongan sampai Sekarang