Kabarjawa – Kasus kematian Darso, seorang warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, telah menjadi perhatian publik. Kematian Darso yang diduga akibat penganiayaan oleh oknum polisi Jogja memicu protes dari keluarga korban.
Dalam perkembangan terbaru, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah memeriksa belasan saksi namun belum memanggil anggota Polresta Jogja yang terlibat dalam penjemputan Darso. Berikut adalah penjelasan dan perkembangan terbaru dari kasus ini.
Pemeriksaan Belasan Saksi oleh Polda Jateng
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menyatakan bahwa saat ini pihaknya fokus pada pendalaman keterangan saksi-saksi yang berada di Semarang. “(Anggota Polresta Jogja) Belum dipanggil, kami perdalam dari sisi saksi-saksi yang di Semarang dahulu,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menambahkan bahwa sudah ada 17 saksi yang menjalani pemeriksaan. Para saksi tersebut meliputi keluarga Darso, tetangga, pihak rumah sakit, dan pihak yang terlibat dalam mediasi antara keluarga Darso dan kepolisian. “Penyidik sedang fokus pemeriksaan saksi dan pendalaman keterangannya,” Ucap Kabid Humas Polda Jateng.
Kunjungan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Polda Jateng juga melakukan pengecekan langsung ke rumah Darso untuk memeriksa situasi dan kondisi lingkungan tempat kejadian perkara (TKP). Langkah ini diambil untuk memperkuat bukti dan keterangan yang diperoleh dari para saksi.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, Darso dilaporkan meninggal dunia setelah dijemput oleh sejumlah polisi dari Jogja terkait sebuah kasus kecelakaan di Jogja yang melibatkan dirinya. Keluarga Darso menduga bahwa ia meninggal akibat penganiayaan oleh polisi yang menjemputnya.
Dugaan ini mendorong keluarga untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan berencana yang menyebabkan kematian.
Antoni, perwakilan keluarga Darso, menyatakan bahwa mereka melaporkan dugaan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 355 ayat 2 KUHP junto Pasal 170 ayat 2 dan 3. Laporan keluarga diterima oleh SPKT Polda Jateng dengan nomor laporan LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.
Kasus kematian Darso masih dalam tahap penyidikan dengan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Semarang. Polda Jateng belum memanggil anggota Polresta Jogja yang terlibat, karena masih mendalami keterangan dari saksi-saksi lokal.
Perkembangan lebih lanjut diharapkan akan memberikan kejelasan tentang penyebab kematian Darso dan pihak yang bertanggung jawab.(Kabarjawa)