
Kabarjawa – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) akan menerapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Plengkung Gading atau Plengkung Nirbaya. Uji coba sistem satu arah ini dijadwalkan berlangsung mulai Senin, 10 Maret 2025, dan akan diterapkan selama satu bulan ke depan.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di area tersebut serta meningkatkan kelancaran arus kendaraan.
Penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Plengkung Gading
Dalam skema yang akan diterapkan, kendaraan yang berasal dari Plengkung Nirbaya atau Jalan Gading (Jeron Beteng) hanya diperbolehkan keluar menuju Jalan M.T. Haryono, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Mayjend Sutoyo.
Sebaliknya, kendaraan yang berasal dari arah Jalan M.T. Haryono, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Mayjend Sutoyo tidak diperbolehkan masuk menuju Plengkung Nirbaya atau Jalan Gading.
Jadwal Penerapan SSA
Rekayasa lalu lintas ini akan diterapkan dalam dua periode waktu setiap harinya, yaitu:
- Pagi: Pukul 07.00 – 09.00 WIB
- Sore: Pukul 15.00 – 17.00 WIB
Imbauan bagi Pengguna Jalan
Dishub DIY mengimbau kepada seluruh pengguna jalan yang melintasi kawasan Plengkung Gading untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.
Penting bagi pengendara untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang serta mengikuti arahan dari petugas di lapangan. Keselamatan dan kelancaran lalu lintas menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini.
Pengawasan Ketat dan Larangan bagi Kendaraan Tertentu
Selama uji coba berlangsung, pengawasan akan dilakukan lebih ketat, terutama terhadap kendaraan yang melewati area Plengkung Gading.
Selain itu, terdapat larangan keras bagi bus pariwisata atau kendaraan besar lainnya yang melampaui batas tinggi yang diperbolehkan untuk melintas di kawasan tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan mencegah gangguan arus lalu lintas.
Pentingnya Penyebarluasan Informasi
Dishub DIY mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menyebarluaskan informasi ini agar pengguna jalan dapat mengantisipasi perubahan arus lalu lintas yang diberlakukan.
Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan mengurangi potensi kemacetan di area Plengkung Gading.
Penerapan sistem satu arah di Plengkung Gading merupakan langkah strategis Dishub DIY dalam mengurai kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efisiensi mobilitas di kawasan tersebut.
Dengan adanya uji coba ini, masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas dan mendukung kebijakan ini demi kenyamanan bersama.(Kabarjawa)