
Kabarjawa – Karyawan Kena PHK! Kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, memberikan dampak besar bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia. Sebanyak 10.669 karyawan resmi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat keputusan pailit yang diumumkan pada Oktober 2024.
Pemerintah segera mengambil langkah mitigasi dengan menyalurkan para pekerja yang terdampak ke berbagai industri di Solo dan sekitarnya. Berbagai upaya dilakukan agar mereka mendapatkan pekerjaan baru atau kesempatan berwirausaha.
Dampak Kebangkrutan Sritex
PHK massal ini terjadi dalam dua tahap. Pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK. Sementara pada Februari 2025, sebanyak 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Panja Jaya Semarang, serta 104 karyawan PT Bitratex Semarang juga mengalami hal yang sama.
Pada 28 Februari 2025, seluruh karyawan terakhir kali bekerja sebelum perusahaan resmi menutup operasionalnya pada 1 Maret 2025.
Peluang Kerja bagi Karyawan yang Terkena PHK
Untuk mengatasi dampak PHK, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) di wilayah Jawa Tengah dan Solo Raya. B
erdasarkan data terbaru, terdapat 10.666 lowongan kerja di berbagai sektor seperti garmen, plastik, sepatu, ritel, makanan dan minuman, batik, serta jasa. Banyak perusahaan di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya siap menampung eks karyawan Sritex.
Selain itu, pemerintah juga memberikan fleksibilitas terkait syarat usia bagi eks karyawan Sritex. Jika sebelumnya batas usia maksimal pekerja adalah 35 tahun, kini aturan tersebut dikecualikan bagi mereka yang terdampak PHK dari Sritex, sehingga mereka tetap memiliki peluang untuk melamar pekerjaan di berbagai industri.
Hak Karyawan yang Terkena PHK
Sejak keputusan pailit diumumkan, pemerintah terus memastikan agar hak-hak para pekerja tetap terpenuhi. Hak-hak tersebut mencakup pembayaran upah, pesangon, serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, besaran JKP telah ditingkatkan menjadi 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan, guna memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
Pelatihan dan Dukungan bagi Eks Karyawan Sritex
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah juga menyediakan berbagai program pelatihan keterampilan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) Sukoharjo, BLK Jawa Tengah, serta BLK yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan di Semarang dan Solo. Pelatihan ini dirancang untuk membantu eks karyawan beralih ke bidang pekerjaan baru atau memulai usaha sendiri.
Bagi mereka yang ingin merintis usaha, pemerintah menyediakan program pendampingan serta akses permodalan guna memastikan kelangsungan ekonomi pasca-PHK.
Harapannya, program ini dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat kebangkrutan Sritex.
Kebangkrutan PT Sritex memberikan dampak besar bagi ribuan pekerja yang kehilangan pekerjaan. Namun, pemerintah telah mengambil berbagai langkah strategis untuk mengatasi masalah ini, mulai dari penyediaan lowongan kerja baru, fleksibilitas persyaratan usia, hingga pelatihan keterampilan untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja.
Dengan berbagai upaya ini, diharapkan eks karyawan Sritex dapat segera mendapatkan pekerjaan baru atau memulai usaha mandiri, sehingga dampak negatif dari PHK massal dapat diminimalkan.(Kabarjawa)