Kabarjawa – Program beasiswa yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Ministerial Scholarship, resmi dibatalkan untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil sebagai langkah efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penghematan anggaran.
Pembatalan Ministerial Scholarship 2025
Kemenkeu secara resmi mengumumkan pembatalan Ministerial Scholarship 2025 melalui Pengumuman Nomor PENG-14/PP.2/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial, Wahyu Kusuma Romadhoni. Keputusan ini ditetapkan pada 31 Januari 2025.
Sebelumnya, program beasiswa ini telah membuka pendaftaran sejak 10 Januari 2025. Namun, dengan adanya kebijakan penghematan, pendaftaran harus dihentikan.
Kemenkeu menyampaikan permohonan maaf atas keputusan yang diambil dan mengonfirmasi bahwa proses pendaftaran resmi dihentikan sejak tanggal pengumuman.
Dasar Hukum Pembatalan
Pembatalan program ini merujuk pada beberapa dasar hukum, antara lain:
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
- Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tanggal 24 Januari 2025 mengenai Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN Tahun 2025.
- Hasil Rapat Pimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) yang diselenggarakan pada 31 Januari 2025.
Sekilas Tentang Ministerial Scholarship
Ministerial Scholarship merupakan program beasiswa yang diperuntukkan bagi kader pemimpin serta talenta terbaik Kemenkeu. Beasiswa ini memungkinkan pegawai terpilih untuk melanjutkan studi pascasarjana di luar negeri.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam rangka mendukung pencapaian visi dan misi Kemenkeu.
Keputusan pembatalan beasiswa Kemenkeu 2025 merupakan langkah strategis dalam menekan pengeluaran negara sesuai arahan Presiden.
Meskipun program ini berperan penting dalam peningkatan kualitas SDM Kemenkeu, kebijakan efisiensi anggaran menjadi prioritas utama pemerintah pada tahun 2025.
Dengan adanya perubahan kebijakan ini, diharapkan APBN dapat dikelola secara lebih optimal dan efektif.(Kabarjawa)