Kabarjawa – Kasus pembakaran sebuah warung nasi di Bantul baru-baru ini menghebohkan warga. Kejadian ini didalangi oleh seorang pria yang merasa sakit hati karena kekasihnya dipecat dari tempat tersebut. Tidak sendirian, ia mengajak tiga rekannya untuk melakukan aksi balas dendam. Polisi pun bergerak cepat menangkap para pelaku. Berikut kronologi lengkapnya.
Motif dan Identitas Pelaku
Motif utama dari pembakaran ini adalah dendam pribadi. Pelaku utama berinisial VDP (34), warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta, merasa tidak terima setelah kekasihnya dikeluarkan dari warung nasi balap tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian mengajak tiga temannya untuk membakar warung tersebut sebagai bentuk pembalasan.
Adapun tiga rekan yang turut serta dalam aksi ini adalah IK (21) sebagai pengendara motor yang memboncengkan VDP, FF (25) warga Gunungkidul yang juga berperan sebagai pengendara motor, serta ENB (25) warga Bantul yang ikut membonceng.
Kronologi Pembakaran Warung Nasi
Insiden ini terjadi pada Minggu (19/1) dini hari saat warung nasi balap sudah dalam kondisi tutup. Para pelaku dengan sengaja membakar bagian warung dengan menggunakan api. Akibat kejadian ini, beberapa barang terbakar, seperti selang regulator gas dan sapu. Beruntung, kebakaran tidak menyebar luas dan warung masih bisa kembali beroperasi sehari setelah kejadian.
Aksi pembakaran ini sempat terekam dan viral di media sosial, yang akhirnya membantu pihak kepolisian dalam proses penyelidikan.
Penangkapan Para Pelaku
Setelah menjadi buronan selama beberapa hari, keempat pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian secara bertahap. VDP ditangkap pertama kali di tempat kerjanya pada Selasa (28/1). Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui melakukan aksi ini bersama tiga rekannya.
Kemudian, polisi menangkap IK di Bangunkerto, Sleman, di hari yang sama. Selanjutnya, FF diringkus di wilayah Gunungkidul, dan terakhir ENB ditangkap di Bantul. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya empat unit ponsel milik para pelaku serta dua unit motor yang digunakan dalam aksi pembakaran.
Kondisi Warung Setelah Kebakaran
Pemilik warung, Suniyati, mengonfirmasi bahwa kebakaran tidak menyebabkan kerusakan besar. Sehari setelah kejadian, warung sudah kembali beroperasi. Menurutnya, warung tersebut baru sekitar sembilan bulan menempati lokasi tersebut dan dikelola oleh pemilik yang masih muda.
Aksi nekat yang dilakukan oleh keempat pria ini berujung pada penangkapan mereka oleh pihak kepolisian. Kasus ini menjadi pelajaran bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Kejadian ini juga menunjukkan pentingnya penyelesaian konflik secara bijak tanpa harus melibatkan tindakan kriminal.(Kabarjawa)