
Kabarjawa – Tunjangan Guru Non-ASN! Pendidikan menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan bangsa. Dalam upaya memperkuat sektor ini, pemerintah kembali menunjukkan komitmennya melalui kebijakan baru yang menyasar kesejahteraan tenaga pendidik.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan mengumumkan program tunjangan tambahan bagi guru non-ASN tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada 2 Mei 2025.
Kebijakan ini diharapkan membawa angin segar bagi ribuan guru yang selama ini belum menerima tunjangan layaknya guru ASN.
Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Diumumkan 2 Mei 2025
Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyampaikan bahwa pemerintah tengah merumuskan skema tunjangan baru yang akan diberikan kepada guru non-ASN di seluruh Indonesia.
Tunjangan ini dirancang untuk menjangkau guru-guru di sekolah negeri maupun swasta yang belum masuk dalam kategori ASN, termasuk mereka yang belum memiliki sertifikasi.
Nominal tunjangan diperkirakan berada dalam kisaran Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan. Besaran pastinya masih dalam proses perhitungan dan akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo.
Ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap para pendidik yang menjadi ujung tombak di lapangan.
Dukungan dan Harapan dari PGRI
Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyampaikan dukungan terhadap kebijakan ini dan menegaskan pentingnya mempertahankan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
TPG dinilai sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalisme guru, serta memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem pendidikan nasional.
TPG selama ini menjadi motivasi bagi guru untuk terus meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan dan sertifikasi. Keberlanjutan TPG dipandang sebagai bagian penting dari upaya meningkatkan mutu pendidikan secara menyeluruh.
Revisi RUU Sisdiknas dan Integrasi Kebijakan Pendidikan
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga tengah mempersiapkan revisi RUU Sisdiknas yang akan menggabungkan empat undang-undang besar di bidang pendidikan.
RUU tersebut mencakup UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Pesantren. Langkah ini bertujuan menyederhanakan regulasi dan menciptakan sistem pendidikan yang lebih terintegrasi.
Rencana pemberian tunjangan bagi guru non-ASN menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada reformasi sistem pendidikan, tetapi juga kesejahteraan para tenaga pendidik.
Dengan pengumuman resmi yang akan dilakukan pada Hardiknas 2025, diharapkan langkah ini dapat menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Di sisi lain, dukungan terhadap keberlanjutan TPG memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang adil, bermutu, dan berkelanjutan.(Kabarjawa)