
Kabarjawa – Menjelang bulan suci Ramadan, Polrestabes Semarang menggelar operasi razia miras dan premanisme. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang kondusif jelang bulan Ramadan hingga perayaan Idul Fitri.
Selama sebulan penuh, ratusan pelanggar hukum berhasil diamankan dalam berbagai kasus, termasuk peredaran minuman keras (miras), premanisme, narkoba, serta tindakan asusila.
Puluhan Muda-Mudi Diamankan
Dalam operasi yang berlangsung dari 20 Januari hingga 20 Februari 2025, sebanyak 81 kasus asusila terungkap dengan total 153 orang yang diamankan. Dari jumlah tersebut, 74 orang merupakan pasangan muda-mudi yang kedapatan berbuat mesum di penginapan.
Mereka mendapatkan pembinaan dan dipanggil bersama pihak keluarga guna mencegah perbuatan serupa di masa mendatang.
Selain itu, terdapat lima kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam menangani kasus ini, pihak kepolisian mengedepankan pendekatan restoratif justice agar solusi yang diberikan tetap bersifat edukatif dan tidak merusak masa depan anak.
Penindakan Peredaran Miras Ilegal
Peredaran miras ilegal menjadi salah satu fokus utama dalam operasi ini. Dalam sebulan, Polrestabes Semarang mengungkap 155 kasus terkait peredaran miras.
Barang bukti yang disita meliputi 667 botol miras pabrikan serta 111 botol dan 30 liter miras oplosan. Sebanyak 155 orang pelaku diamankan dan menjalani pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Premanisme dan Kejahatan Jalanan
Kasus premanisme juga mendapatkan perhatian serius dengan 231 kasus yang terungkap. Dari jumlah tersebut, 215 kasus diselesaikan melalui pembinaan dengan jumlah tersangka mencapai 219 orang. Para pelaku terdiri dari 96 orang pak ogah, 115 juru parkir liar, dan 8 calo tiket.
Sebanyak 16 kasus premanisme diproses lebih lanjut melalui jalur hukum dengan total 27 orang tersangka. Kasus-kasus ini mencakup:
- Penganiayaan: 4 kasus dengan 4 tersangka.
- Pengeroyokan: 4 kasus dengan 10 tersangka.
- Curas (pencurian dengan kekerasan): 2 kasus dengan 7 tersangka.
- Pengancaman: 1 kasus dengan 1 tersangka.
- Penyalahgunaan senjata tajam: 5 kasus dengan 5 tersangka.
Kasus Narkoba dan Obat Terlarang
Dalam kurun waktu yang sama, polisi berhasil mengungkap 17 kasus narkoba dengan 20 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencakup:
- Sabu: 953,84 gram.
- Ekstasi: 10 butir.
- Psikotropika: 820 butir.
- Obat daftar G: 31.660 butir.
Operasi yang dilakukan Polrestabes Semarang ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Dengan tindakan tegas terhadap pelanggar hukum serta langkah-langkah pembinaan, diharapkan situasi tetap kondusif selama bulan suci.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan bagi seluruh warga Semarang.(Kabarjawa)