Polisi Gadungan di Magelang Gasak 11 HP Pelajar, Begini Modusnya

Bagikan :
Polisi Gadungan di Magelang Gasak 11 HP Pelajar, Begini Modusnya
Polisi Gadungan di Magelang Gasak 11 HP Pelajar, Begini Modusnya. (Gambar: Pixabay)

Kabarjawa – Seorang pria berinisial MJK (26) berhasil diringkus aparat kepolisian setelah melakukan aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Polisi gadungan yang berasal dari Kecamatan Umbulharjo, Daerah Istimewa Yogyakarta, ini melakukan kejahatannya di Kota Magelang, Jawa Tengah, dengan sasaran para pelajar.

Setelah buron selama delapan hari, ia akhirnya ditangkap di rumahnya pada 10 Februari 2025.

Modus Operandi Pelaku

MJK menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan menuduh para pelajar melakukan tindakan kriminal. Ia meminta ponsel mereka untuk diperiksa, lalu melarikan diri dengan membawa seluruh barang rampasan.

Modus ini telah dijalankannya selama tiga bulan terakhir dengan target utama anak-anak sekolah. Ia menjual ponsel curian melalui platform Facebook dengan sistem COD (cash on delivery), dengan harga rata-rata Rp 600.000 per unit.

Dari hasil kejahatan ini, pelaku mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 8 juta.

Kronologi Kejadian

Aksi penipuan terbesar terjadi pada 2 Februari 2025 di Lapangan Rindam IV/Diponegoro, Magelang. Saat itu, MJK mendatangi 11 pelajar berusia 14-16 tahun yang tengah berkumpul.

Mengenakan masker dan kacamata, ia menuduh mereka hendak tawuran dan meminta ponsel mereka dengan alasan pemeriksaan.

Setelah berhasil mengumpulkan 11 ponsel, ia membawa salah satu pelajar ke Kelurahan Jambesari, Kota Magelang, sebelum akhirnya meninggalkannya di lokasi dengan dalih akan dijemput mobil patroli. Sementara itu, MJK kabur membawa ponsel curian yang diperkirakan memiliki nilai total Rp 20 juta.

Kejahatan di Kota Lain

Tidak hanya di Kota Magelang, MJK juga melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain, di antaranya:

  • Kabupaten Magelang: Dua titik dengan hasil 6 ponsel curian
  • Kota Surakarta: Satu titik dengan hasil 2 ponsel curian

Hukuman yang Mengancam Pelaku

Setelah tertangkap, MJK dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal empat tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para pelajar, untuk lebih berhati-hati terhadap orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa identitas yang jelas. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.

Kejahatan dengan modus mengaku sebagai petugas masih marak terjadi, sehingga penting untuk selalu memastikan identitas pihak yang mengaku berwenang sebelum menyerahkan barang berharga.(Kabarjawa)

Berita Terbaru

Sidang Kasus Ladang Ganja di TNBTS, Terungkap 59 Titik Penanaman di Desa Argosari
Keutamaan Puasa Hari ke-18 Ramadhan Peluang Meraih Berkah dan Ampunan
Keutamaan Puasa Hari ke-18 Ramadhan: Peluang Meraih Berkah dan Ampunan
Wisata Atsiri Jawa Solo Pesona Aroma Alami yang Menyegarkan
Wisata Atsiri Jawa Solo: Pesona Aroma Alami yang Menyegarkan
Mitos Cicak di Kamar Mandi Pertanda atau Kebetulan
Mitos Cicak di Kamar Mandi: Pertanda atau Kebetulan?
Harga Sembako Hari Ini di Jawa Timur Cabai Merah Keriting Naik, Telur Ayam Kampung Turun
Harga Sembako Hari Ini 18 Maret 2025 di Jawa Timur: Cabai Merah Keriting Naik, Telur Ayam Kampung Turun

Terpopuler

Rekomendasi Toples Lebaran 2025 Murah
Rekomendasi Toples Lebaran 2025: Aesthetic, Mewah tapi Murah Mulai 40 Ribuan
Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Gaji Fantastis! Ini 9 Instansi Sepi Peminat dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Profil Gus Akira
Lagi Viral, Profil Gus Akira: Silsilah Keluarga hingga Riwayat Pekerjaan
Polisi Gerebek Judi Dadu Online di TikTok, 7 Pelaku Ditangkap di DIY dan Jateng
Ara Bocah Viral Anak Siapa? Ramai Sosok Balita Asal Bandung Disebut-sebut Cerdas di atas Rata-rata
Alarm Sahur Mimi Peri MP3
Alarm Sahur Mimi Peri 2025 Viral di TikTok, Download Gratis & Langsung Pasang Jadi Nada Dering HP