Polemik Penataan Pedagang di Kampung Seni Borobudur: Hanya 89 dari 324 PKL Berhak Berjualan

Bagikan :

Kabarjawa – Penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan wisata sering menjadi isu yang kompleks. Hal ini terjadi di Kampung Seni Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, di mana hanya 89 dari 324 pedagang dalam Paguyuban Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) yang dinyatakan layak berjualan. Keputusan ini menimbulkan pro dan kontra antara pengelola kawasan wisata dan komunitas pedagang.

Proses Verifikasi dan Kategori Pedagang

Pengelola Kampung Seni Borobudur, Taman Wisata Borobudur, melakukan verifikasi data terhadap 324 anggota SKMB pada November 2024. Pedagang dikelompokkan dalam tiga kategori:

  1. Kategori “Ok”
    Sebanyak 89 pedagang dinyatakan memenuhi kriteria, termasuk kesesuaian data dan aktivitas rutin berjualan. Mereka berhak atas lapak di Kampung Seni Borobudur.
  2. Kategori “Tidak”
    Sebanyak 224 pedagang tidak memenuhi persyaratan, seperti ketidaksesuaian data atau ketidakaktifan.
  3. Kategori “Dengan Keterangan”
    Sebanyak 10 pedagang masuk kategori ini karena membutuhkan klarifikasi lebih lanjut terkait data atau status mereka.

Penolakan Hasil Verifikasi oleh SKMB

Keputusan tersebut menuai penolakan dari Ketua Paguyuban SKMB, Muhammad Zulianto. Ia menuntut agar seluruh anggota SKMB, sebanyak 324 orang, mendapatkan akses berjualan di Kampung Seni Borobudur.

Zulianto menyatakan bahwa pihaknya akan tetap bersolidaritas dan tidak menerima hasil verifikasi tersebut.

SKMB berencana menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI pada awal Februari 2025 untuk mencari solusi.

Ombudsman Sebagai Mediator

Dalam situasi ini, Ombudsman Jawa Tengah berperan sebagai mediator antara kedua pihak. Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Ombudsman RI untuk memberikan komentar lebih lanjut.

Polemik penataan pedagang di Kampung Seni Borobudur mencerminkan tantangan dalam menciptakan keselarasan antara kepentingan wisata dan hak ekonomi masyarakat lokal.

Keputusan ini membutuhkan mediasi dan dialog yang lebih mendalam untuk mencapai solusi terbaik bagi semua pihak.

Dengan adanya rencana pertemuan dengan DPR RI dan dukungan Ombudsman, diharapkan konflik ini dapat segera diselesaikan.(Kabarjawa)

Berita Terbaru

Ciri-ciri Kurma Israel
Ciri-ciri Kurma Israel, Banyak Merek Diboikot Jelang Ramadhan 2025, Apa Saja?
Anak Yusuf Mansur
Apa Akun IG Wirda Mansur? Ramai Dicari Anak Yusuf Mansur Buntut Kasus Dugaan Punya Utang 9 Miliar
Villa Private Pool Jogja Murah 2025
Rekomendasi Villa Private Pool di Jogja, Termurah 2025: Fasilitas Lengkap Cocok Buat Staycation
Mengenal Weton Senin Kliwon Watak, Pekerjaan, dan Jodoh Menurut Primbon Jawa
Mengenal Weton Senin Kliwon: Watak, Pekerjaan, dan Jodoh Menurut Primbon Jawa
Kalender Jawa 17 Februari 2025 Weton, Hari Baik dan Hari Kurang Baik
Kalender Jawa 17 Februari 2025: Weton, Hari Baik dan Hari Kurang Baik

Terpopuler

Polisi Tidak Akan Lagi Melakukan Tilang Manual Era Baru Penegakan Hukum Lalu Lintas dengan Cakra Presisi
Jadwal & Titik Lokasi Tilang Operasi Keselamatan 2025 Jogja: Bantul, Sleman Ada Cegatan Jam Berapa?
Rekomendasi Gamis Murah 2025
Rekomendasi Gamis Lebaran 2025: Kekinian, Berkualitas, Harga Mulai 70 Ribuan
sg-11134201-23020-h1znxhrfd8mv02
Rekomendasi Gamis Brukat Simple Elegan Cocok untuk Lebaran, Harga Mulai Rp100 Ribuan
tas selempang wanita
Rekomendasi Tas Selempang Wanita Modis Murah Meriah, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Rekomendasi Lemari Murah 2025
10 Rekomendasi Lemari Murah, Serbaguna, Tahan Lama: Termurah Harga 48 Ribuan