Kabarjawa – Penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan wisata sering menjadi isu yang kompleks. Hal ini terjadi di Kampung Seni Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, di mana hanya 89 dari 324 pedagang dalam Paguyuban Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) yang dinyatakan layak berjualan. Keputusan ini menimbulkan pro dan kontra antara pengelola kawasan wisata dan komunitas pedagang.
Proses Verifikasi dan Kategori Pedagang
Pengelola Kampung Seni Borobudur, Taman Wisata Borobudur, melakukan verifikasi data terhadap 324 anggota SKMB pada November 2024. Pedagang dikelompokkan dalam tiga kategori:
- Kategori “Ok”
Sebanyak 89 pedagang dinyatakan memenuhi kriteria, termasuk kesesuaian data dan aktivitas rutin berjualan. Mereka berhak atas lapak di Kampung Seni Borobudur. - Kategori “Tidak”
Sebanyak 224 pedagang tidak memenuhi persyaratan, seperti ketidaksesuaian data atau ketidakaktifan. - Kategori “Dengan Keterangan”
Sebanyak 10 pedagang masuk kategori ini karena membutuhkan klarifikasi lebih lanjut terkait data atau status mereka.
Penolakan Hasil Verifikasi oleh SKMB
Keputusan tersebut menuai penolakan dari Ketua Paguyuban SKMB, Muhammad Zulianto. Ia menuntut agar seluruh anggota SKMB, sebanyak 324 orang, mendapatkan akses berjualan di Kampung Seni Borobudur.
Zulianto menyatakan bahwa pihaknya akan tetap bersolidaritas dan tidak menerima hasil verifikasi tersebut.
SKMB berencana menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI pada awal Februari 2025 untuk mencari solusi.
Ombudsman Sebagai Mediator
Dalam situasi ini, Ombudsman Jawa Tengah berperan sebagai mediator antara kedua pihak. Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Ombudsman RI untuk memberikan komentar lebih lanjut.
Polemik penataan pedagang di Kampung Seni Borobudur mencerminkan tantangan dalam menciptakan keselarasan antara kepentingan wisata dan hak ekonomi masyarakat lokal.
Keputusan ini membutuhkan mediasi dan dialog yang lebih mendalam untuk mencapai solusi terbaik bagi semua pihak.
Dengan adanya rencana pertemuan dengan DPR RI dan dukungan Ombudsman, diharapkan konflik ini dapat segera diselesaikan.(Kabarjawa)