
KabarJawa.com – Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi melarang penjualan daging anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, serta Hewan Penular Rabies (HPR) lainnya melalui pengesahan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani.
Persetujuan Raperda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Selasa (04/08) di Gedung DPRD DIY, termasuk pelarangan perdagangan Hewan Penular Rabies (HPR).
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, Sri Muslimatun mengungkapkan DPRD DIY sangat memahami betapa pentingnya Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani di DIY. Sri juga mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Pertanian RI sebelum menetapkan peraturan ini.
“Usai mengumpulkan data dan menganalisa, Pansus menyepakati penambahan peraturan mengenai pelarangan perdagangan HPR untuk tujuan pangan, yang meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan atau HPR lainnya,” katanya.
Ia menambahkan Perda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani ini diterbitkan sebagai upaya melindungi masyarakat dari penyakit dan menjaga keamanan pangan.
“Pengaturan ini dimasukkan sebagai upaya preventif dalam melindungi kesehatan masyarakat, menjamin keamanan pangan, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari potensi penularan penyakit zoonosis,” paparnya.
Sri Muslimatun pun mengakui sebelumnya, pihaknya mendapat laporan dari Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) terkait aktivitas pembunuhan anjing di DIY untuk dikonsumsi dagingnya. Menurut laporan setidaknya ada 126 ekor anjing yang dibunuh setiap harinya.
“Perlu ada aturan atau dasar hukum yang mengaturnya, sebab hewan anjing itu dapat menularkan penyakit rabies ke manusia. Selain itu, hewan anjing juga memang bukan hewan untuk dimakan,” ungkapnya.
Sri Muslimatun menyampaikan telah mengamantkan Pemda DIY untuk membentuk satgas melalui Peraturan Gubernur paling lambat 6 bulan sejak Perda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani ditetapkan.
Peraturan Gubernur tersebut nantinya menjadi peraturan pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, khususnya yang mengatur mengenai sanksi administratif dan hal-hal lainnya.
“Kami berharap Pemda DIY memiliki komitmen yang sama dalam mengimplementasikan Perda ini, guna mendukung terciptanya DIY yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan, baik untuk masa kini maupun generasi yang akan datang,” imbuhnya.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X saat membacakan pendapat akhir Gubernur DIY mengatakan sejak awal Raperda ini memiliki nilai strategis karena menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan sistem keamanan pangan asal hewan yang lebih kuat dan terukur. Regulasi ini pun diharapkan mampu memperkuat tata kelola pengawasan pangan berbasis hewani mulai dari hulu hingga hilir.
“Raperda ini penting karena pemenuhan hak masyarakat atas pangan yang aman, sehat, utuh, halal, dan bermutu merupakan salah satu tanggung jawab konstitusional Pemerintah Daerah. Dan Raperda ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat sebagai konsumen,” ungkap Sri Paduka.
Sri Paduka menjelaskan, pada era meningkatnya mobilitas barang, perkembangan teknologi pangan, serta kompleksitas rantai pasok pangan asal hewan, tantangan penyelenggaraan keamanan pangan dan mutu pangan berbasis hewani semakin besar. Perhatian lain yang tidak kalah penting adalah upaya pencegahan dan pengendalian zoonosis.
“Berbagai penyakit hewan yang berpotensi menular kepada manusia, memerlukan kewaspadaan dan penanganan yang terpadu melalui pendekatan One Health. Dengan demikian, deteksi dini, pengawasan, edukasi masyarakat, serta koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam menjaga kesehatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah,” jelas Sri Paduka.
Sri Paduka juga mengatakan Pemda DIY yakin dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, penyelenggaraan keamanan pangan dan mutu pangan berbasis hewani di DIY akan semakin kuat.
Ia menambahkan pada akhirnya penetapan Perda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani akan mampu melindungi kesehatan masyarakat, meningkatkan daya saing produk daerah, memperkuat ketahanan pangan, mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
Dalam Rapur kali ini, Sri Paduka juga memaparkan penjelasan Gubernur DIY terhadap Raperda Inisiatif Pemda DIY tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026-2056. Menurut Sri Paduka, UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu jenis hak asasi manusia yang wajib mendapatkan perlindungan oleh negara.
“Hal ini telah diatur dalam Pasal 28 H ayat (1), dan selanjutnya Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945. Sebagai tindak lanjut penjabaran konstistusi dimaksud, telah diterbitkan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun perencanaan lingkungan hidup berupa Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH),” imbuh Sri Paduka.
Sebagai informasi, RPPLH merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Diungkapkan Sri Paduka, Pemda DIY telah menginisiasi penyusunan RPPLH sejak tahun 2024, dalam proses panjangnya, dilakukan pula penyesuaian-penyesuaian hingga terselesaikannya RPPLH DIY 2026 – 2056 pada bulan Juni tahun 2026.
“Penyusunan RPPLH tahun 2026-2056 bertujuan untuk mewujudkan pembangunan DIY yang mengarusutamakan pemanfaatan sumber daya alam yang terkendali, lestari, dan berkesinambungan antar sektor. Semua ini tentu untuk menyejahterakan masyarakat DIY hingga 30 tahun mendatang,” kata Sri Paduka.***